• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Miris!!! Pipa PT Pertamina Pendopo Tak Kunjung Dipindahkan Terkesan Keselamatan Nyawa Warga di Sepelekan

    Postnewstv.co.id
    Sunday, February 11, 2024, 18:15 WIB Last Updated 2024-02-11T11:15:07Z

    SUMSEL – adanya Pipaline migas milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field (Pertamina Pendopo) yang berada selama ini di depan rumah warga tepatnya di Desa Ciptodadi kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatra Selatan, menimbulkan keresahan masyarakat yang bermukim  dan menuai protes.


    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ciptodadi kepada tim media ini pada Sabtu (10/02/2024) terkait protes dan Keluh Kesah serta ketakutan masyarakat, karena Pipa.line migas milik Pertamina Pendopo yang tepatnya berada di permukaan tanah melewati  halaman rumah warga tak kunjung dipindahkan sampai berkarat dan hampir menyatu dengan tanah, pihak perusahaan terkesan menganggap sepele keselamatan nyawa manusia (11/02/2024).


    "Sebenarnya pembebasan lahan untuk pemindahan jalur pipa pertamina tersebut sudah dilakukan pada tahun 2017-2018 lalu, namun Pipaline tersebut tak kunjung dipindahkan juga padahal masyarakat minta dipindahkan jalur dari area pemukiman ke tempat yang lebih aman. karena dilatarbelakangi rasa takut dan was-was tentang keselamatan nyawa manusia " ujar kades Ciptodadi.


    Kepala Desa Ciptodadi Tohir menjelaskan selain ke khawatiran akan keselamatan nyawa manusia, aktivitas warga juga terganggu dengan adanya Pipaline migas milik Pertamina di dekat pemukiman, ucapnya.


    Dia menambahkan terlebih kondisi pipaline riskan sekali mengalami kebocoran dan meledak dimana-mana, terlebih lagi ketika warga mendengar kabar akibat ledakan Pipaline Pertamina menyebabkan kematian, imbuh Tohir.


    Selaku kepala Desa sudah sangat sering menyampaikan kepada pihak pertamina untuk segera memindahkan pipa tersebut yang ada di depan rumah warga karena sangat mengganggu aktivitas warga, sebab untuk pembebasan lahan pemindahan pipa pun sudah di sediakan dan dibebaskan "Jadi sudah sangat lama hal ini terjadi tapi belum juga direalisasikan oleh pihak pertamina, Bahkan saya juga sudah mencoba menghubungi pihak pertamina katanya belum bisa dipindahkan  menunggu SK dari SKK Migas " terang Tohir.


    Selain Kepala Desa hal serupa juga disampaikan warga Desa Ciptodadi yang bernama Surahman menurutnya adanya pipa pertamina tersebut di halaman rumahnya sangatlah mengkhawatirkan dan juga berisik akan suara-suara yang ditimbulkan "tapi yang lebih mengkhawatirkan jika suatu waktu ada kebocoran dan itu sangat membahayakan saya dan warga desa" katanya


    Selain merasa terganggu dia sangat takutnya ada kebocoran, hal itu sangatlah membahayakan nyawa warga Desa, selain terjadi pencemaran lingkungan terlebih menakutkan lagi bisa menjadi penyebab kebakaran rumah dan keselamatan nyawa terancam.melalui kepala Desa kami berharap semoga pihak pertamina segera memindahkan pipa tersebut karena sudah ada lahan untuk pemindahannya, kata Surahman saat diwawancarai tim media ini.


    Lanjutnya sementara itu pihak perusahaan PT Pertamina Field Pendopo Talang Ubi belum bisa memberikan jawaban yang pasti saat dikonfirmasi lewat telepon  dan pernah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Melalui Kasihumas Pertamina bernama Alamsyah mengatakan belum bisa dipindahkan karena belum ada SK dari SKK Migas.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPI) Provinsi Sumatera Selatan, Rhino Triyono.S.Kom.SH.C.IJ mengatakan akan segera melayangkan surat ke SKK Migas dan Menteri ESDM, dia menuturkan sudah lama menyoroti hal tersebut serta menjelaskan bahwa di negara ini semua ada aturannya meskipun Perusahaan plat merah, harus memikirkan dampak lingkungan dan keselamatan nyawa manusia sekitar lokasi operasional, tidak boleh seenaknya, tegas Rino dalam stetmennya.


    "Pipa Pertamina Pendopo yang ada di permukaan tanah, apakah itu benar sesuai aturan?.. padahal yang saya tau, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997 Tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa.


    (Ades Bela Jaya)

    Komentar

    Tampilkan