Tanggamus : Salah satu mobil Dinas plat merah nomor polisi BE 8091 VZ sedang memuat kayu saat berpapasan di jalan raya gisting Kecamatan gisting Kabupaten Tanggamus hari,Rabu (7/2 2024).
Sedangkan Aturan pengguna Mobil Plat merah artinya bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara, atau juga di sebut kendaraan Dinas yang di pergunakan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Namun Di kabupaten Tanggamus mobil plat merah malah di salahgunakan untuk memuat kayu tidak seharusnya mobil dinas tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam lampiran PerMenpan- RB No 87 tahun 2005 Telah di atur tentang penggunaan kendaraan Dinas sebagai Berikut.
a, kendaraan Dinas oprasional hanaya di gunakan untuk kepentingan Dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) kendaraan dinas oprasionl dibatasi pengunaannya pada harikerja kantor,,
c) kendaraan dinas Oprasional hanya di gunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota Atas izin tertulis pimpinanan intansi,
Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,bukankah kendaraan plat merah itu untuk di gunakan dinas namun Malah disalah gunakan untuk memuat kayu
Mobil dengan Nopol ,BE 8091 VZ, ini sedang berjalan membawa muatan kayu melintas di jalan Raya gisting sekira pukul 10 : 30, wib,hingga berita diterbitkan belum ada pihak pemda Tanggamus yang bisa menjelaskan mobil plat merah nopol BE 8091 VZ tersebut.
Her