Aceh Tamiang - Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia, bersama Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd, MM, menerima kunjungan Pimpinan Komite II DPD RI, Dr. Ir. Abdullah Puteh, M.Si, dengan agenda FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama SKPK terkait, bertempat di ruang rapat Bupati setempat, Selasa (30/01/2024).
Mewakili Pj. Bupati, Muslizar mengatakan, dalam konteks global Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengelola lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan, hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Produksi, Proteksi dan Inklusi (PPI) bersama multi pihak, langkah ini dirancang sebagai milestone (tonggak) menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Terkait upaya-upaya pengelolaan sampah perkotaan dan masyarakat yang ada di Aceh Tamiang, sudah melakukan pemadatan sampah-sampah plastik, sampah plastik yang dipilah oleh petugas untuk kemudian bisa didaur ulang oleh pihak ketiga.
“Kami selaku pemangku kepentingan utama juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk organik, dan melakukan pemilahan sampah non organik,” sebutnya.
“Harapan kami, melalui kunjungan kerja Bapak kali ini, kiranya dapat membawa pengaruh berarti terutama dalam mengatasi permasalahan lingkungan terutama pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Kami sangat membutuhkan bantuan sarana dan prasarana dalam pengolahan sampah yang ada,” ujar Muslizar menambahkan.
Plt. Sekda, Tri Kurnia menambahkan, pemkab meminta kepada para senator Aceh untuk membantu mengembangkan green economy yang potensial di Bumi Muda Sedia.
Selanjutnya Pimpinan Komite II DPD-RI Abdullah Puteh dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Komite II merupakan alat kelengkapan DPD RI yang membidangi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya pada Masa Sidang III ini melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di daerah pemilihan bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah, pakar/akademisi, asosiasi, pelaku usaha, dan perseorangan/ kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan/atau pengelolaan sampah, serta para pemangku kepentingan lainnya, untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.
Dikatakan Abdullah Puteh, seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Nantinya akan menjadi masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada rangkaian pelaksanaan Pemilu serentak dan/atau pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan kemudian,” pungkasnya.
(SA)