Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur dan mengamankan dua tersangka. Kamis (31/1/2024).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Res krim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasubsipen mas Sihumas Polres Karimun yang di laksanakan didepan ruangan Resmob Polres Karimun.
Satreskrim Polres Karimun gelar ung kap kasus tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhad ap anak, kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 januari 2024 pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karim un ada 2 yaitu YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Kasus TPPO ini dilaporkan oleh perso nel Polres Karimun yang pada hari Mi nggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 05.30 wib pada saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong, kemudian mengamank an dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kura ng sopan, TA (16) dan pelaku YM (43 tahun). Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun.
Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai peny edia jasa layanaan seksual pada hari minggu tanggal 28 januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksu al. Kemudian tersangka YM menghubu ngi dan membujuk korban TA yang mas ih dibawah umur agar bersedia membe an layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan ka mar di salah satu hotel hotel yang bera da di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah)
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak deng an ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara”.
(NAHTA)