• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sebanyak 241 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Dimusnahkan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, February 7, 2024, 14:53 WIB Last Updated 2024-02-07T07:53:12Z

    Karimun - Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti knalpot bising/knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld. Rabu (07/02/2024)


    Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona, S.Tr.K, S.I.K, M.M., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar serta dihadiri dari Dansubden pom AD 1/6-2 Tbk, Dansubdenpom AL, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Jasa Raharja Kab. Karimun, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan awak media.


    Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 285 ayat ( 1 )  Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009 dan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau atau denda maksimal Rp. 250.000,-.( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah),” Tegas Kapol res Karimun.


    Dari hasil pelaksanaan kegiatan pene gakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang di mulai dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 6 Februari 2024 seban yak 241 Knalpot tidak sesuai spesifika si teknis serta untuk penindakan pelan ggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang ter capture kamera Etle.


    Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyaman an bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terha dap peraturan dan undang-undang lalu lintas, kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselam atan dalam berkendara ungkap Kapol res Karimun.


    Kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi mendukung pene gakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Ka rimun tertib berlalulintas.


    Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi Etle Handheld yang dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri apabila kedepan nanti masih dite mukan pelanggaran yang serupa,jajar an Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan,keselam tan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan