• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Adanya Kecurangan Pemilu 2024 Di Tinggkat Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Caleg Dari Partai Amanat Nasional Dapil V Membuat Laporan Ke Mahkamah Partai

    Postnewstv.co.id
    Friday, March 15, 2024, 18:37 WIB Last Updated 2024-03-15T11:45:44Z

    Nias Selatan - Pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan di daerah pemilihan V desa bawoganowo kecamatan toma kabupaten nias selatan berdasakan hasil perolehan surat suara yang telah di coblos masyarakat pada pemilu serentak 2024 di tps 001, tps 002 dan tps 003. (Rabu 14 Februari 2024)


    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat kelurahan/desa bawoganowo melakukan perhitungan suara berdasarkan C Hasil Plano selanjutkan KPPS membuat rekapan hasil perolehan suara ke dalam C1 Hasil Salinan,  dan setelah itu di lakukan penggandaan untuk di serakan kepada saksi partai politik yang hadir mengikuti pemungutan dan perhitungan suara sekaligus saksi parpol menanda tangani hasil perolehan suara yang sah baik di C Hasil Plano maupun di C1 Hasil Salinan.


    Pada rapat pleno tingkat kecamatan toma Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/ desa bawoganowo melakukan pembacaan hasil perolehan suara partai politik dan suara calon adanya indikasi kecurangan pergeseran perolehan suara di internal partai PAN mulai dari tps 001, tps 002 dan tps 003. Dimana perolehan suara caleg no. urut 3 atas nama Fatolosa Zokho Talunohi di alihkan oleh PPS bersama PPK Kecamatan Toma ke caleg no. urut 1 atas nama Ferdianto Duha, S.E., dengan tujuan untuk memperoleh suara terbanyak di partai PAN daerah pemilihan V Kabupaten Nias Selatan, sehingga perolehan suara caleg no. urut 1 lebih unggul dari perolehan suara caleg no. urut 7 atas nama Isolir Bu'ulolo, S.Pd.K.


    Berikut perolehan suara partai politik dan suara calon Partai Amanat Nasional (PAN) di desa bawoganowo daerah pemilihan nias selatan V berdasarkan C hasil Plano dan C Hasil Salinan yang outentik :


    1. perolehan suara di tps 001 seharusnya no. urut 1 memperoleh 18 suara dan no. urut 3 memperoleh 105 suara akan tetapi telah di lakukan pendulangan suara internal no. urut 1 menjadi 118 suara sedangkan no. urut 3 menjadi 5 suara.


    2. pada tps 002 seharusnya no. urut 1 memperoleh 12 suara dan no. urut 3 memperoleh 102 suara akan tetapi telah di lakukan pendulangan suara  no. urut 1 menjadi 112 suara sedangkan no. urut 3 menjadi 2 suara.


    3. Di tps 003 ada nya lagi kecurangan yang seharusnya no. urut 1 memperoleh 17 suara dan no. urut 3 memperoleh 106 suara akan tetapi telah di lakukan pendulangan suara  no. urut 1 menjadi 117 suara sedangkan no. urut 3 menjadi 6 suara.


    Setelah PPS membacakan hasil  perolehan suara partai politik dan suara calon pihak PPK menanyakan kepada saksi partai politik untuk menyampaikan kebertannya. Salah satu saksi dari partai PSI merasa keberatan atas perolehan suara yang terdapat di Partai PAN. PPK toma hanya bisa menanggapi kepada saksi untuk membuat format D keberatan/ kejadian khusus untuk di tindaklanjuti di tingkat KPU atau di rapat pleno terbuka tingkat kabupaten/kota.


    Selanjutnya pada rapat pleno terbuka KPU nias selatan saksi dari partai PAN meyandingkan data yang ada di tangan Bawaslu hingga terbukti ada nya kecurangan pergeseran perolehan suara no. urut 3 ke perolehan suara no. urut 1. Bawaslu nias selatan memberikan rekomendasi ke pihak KPU nias selatan untuk membongkar C Hasil Plano dan hasilnya adanya coretan tip-ex di kolom urut no. urut 1 dan no. urut 3. Saksi partai PAN kembali meminta rekomendasi kepada Bawaslu agar membokar/ menghitung suara ulang untuk memastikan kebenaran perolehan suara di partai PAN. KPU nias selatan hanya bisa menanggapi untuk membuat kembali D kebertan/ kekadian khusus untuk di tindaklanjuti ke tingkat KPU provinsi sumatera utara.


    Dari hasil rapat pleno terbuka KPU sumatera utara pimpinan rapat pleno tidak menindaklanjuti D keberatan/ kejadian khusus yang telah di ajukan oleh saksi dari partai PAN, pimpinan rapat pleno merespon jika D keberatan/ kejadian khusus yang terjadi di tingkatan DPRD kabupaten/ kota  di selasaikan di tingkat kabupaten saja tidak untuk di tingkat provinsi.


    Karena semua tingkatan telah dilakukan prosedur nya baik ke pihak KPU nias selatan sebagai penyelenggara pemilu maupun ke pihak Bawaslu nias selatan sebagai pengawas pemilu maka saya meminta ketegasan dan seadil-adil nya kepada pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) baik pengurus di tingkat DPD, DPW, DPP dan pihak Mahkamah Partai agar dapat menyelesaikan sengketa ini ke jalan yang benar. "ungkap Isolir Bu'ulolo"


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan