PEKANBARU - Terhitung sejak hari Senin, (18/3/2024) pukul 12:00 WIB tarif jalan tol Pekanbaru - Dumai (Permai), mengalami kenaikan setelah empat tahun beroperasi. Kenaikan dilakukan bersamaan dengan ruas JTTS lainnya, yakni ruas tol Palembang - Indralaya.
Dengan resminya jadwal penetapan kenaikan tarif tol Permai pada Senin siang tadi, maka harga dari gerbang tol Pekanbaru keluar pintu tol Dumai sebagai titik paling jauh sepanjang 131 km, berbiaya paling tinggi sebesar Rp 343.000,-untuk kendaraan golongan IV dan V.
Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp 257.000,- dan untuk tarif Tol Permai untuk kendaraan kecil/pribadi, atau golongan I naik sebesar Rp 53.000,-
Dari tarif sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp 118.500, menjadi Rp 171.500,-.
Kenaikan tarif tol Pekanbaru - Dumai mulai diterapkan awal pekan minggu ketiga Maret 2024, atau tepatnya Senin (18/3/2023) pukul 12:00 WIB. Hal ini sesuai Kepmen PUPR 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai.
PT Hutama Karya yang akan melakukan penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut pada 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo. Disebutkan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020 lalu, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif.
Seharusnya sudah sejak tahun 2022 yang lalu dilakukan kenaikan tarif. “Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah Pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada bulan Oktober 2022.
Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru - Dumai agar tidak memberatkan masyarakat.
Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini perlu kami lakukan penyesuaian tarif," beber Tjahjo. Selain Tol Permai, ruas JTTS lain juga mengalami kenaikan dan diberlakukan kenaikan tarif baru.
Sesuai Kepmen PUPR Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya. Untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.
HK mengklaim, penyesuaian tarif pada dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. (dikutip dari Riaupos.co)
(JS)