Karimun - Kepala Kepolisian Resor Karimun menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Karimun di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun. Kamis (28/3/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
Adapun Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berda sarkan Surat Keputusan Kepala Kepoli sian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang pemberhen tian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. mengatakan adapun perso nel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, dimana oknum yang bersangkutan telah me ninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Dalam amanatnya Kapolres Karimun mengungkapkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apa lagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pim pinan Polri dalam kedisiplinan terhadap anggotanya.
Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pember hentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.” tutup Kapolres Karimun.
Diakhir penutup upacara Kapolres Ka rimun melakukan PTDH dengan penco retan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH.
(NAHTA)