Tanggamus : Beberapa Organisasi Pers yang ada di Tanggamus mengajukan Audensi Kepada Pj Bupati Tanggamus Padahari Senin 18 maret 2024
Organisasi Pers Tanggamus yang hadir Terdiri Dari Beberapa Organisasi yaitu (AWPI) diwakili oleh M.Helmi selaku seketaris , IWO , indonesia dihadiri oleh Padilah selaku ketua, TAJI, yang dihadiri oleh ketua Junaidi , SPI ,yang diwakili olehJuliyan seketaris, KWI dihadiri oleh Parta Irwan sebagai ketua dan beberapa pimpinan organisasi Pers yang ada ditanggamus atau yang mewakili ,
Tujuan dari audensi Tersebut ialah taklain untuk mengusir seketaris DPRD Tanggamus dari bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini, karena seketaris DPRD tersebut sudah membuat resah wartawan Tanggamus. Jumat 15 Maret 2024.
M. Helmi yang mewakili AWPI Terkait seketaris DPRD Tanggamus , yang mana telah mempersulitkan urusan media yang tidak ada kerja sama yang baik di bidang publikasi , apalagi hak dan kewajiban jurnalis adalah tugasnya mempublikasikan , baik atau buruknya permasalahan yang ada dilapangan ,
M.Helmi dan kawan -kawan media Setenggamus , merasa diresahkan dan gerah dengan adanya seketaris DPRD yang tidak ada kerja sama yang baik dengan insanpers yang ada di Kabupaten tanggamus,
Kami berharap kepada pj Bupati tanggamus ,untuk menggantikan seketaris DPRD,Tanggamus dan di kembalikan lagi ke asalnya di pemda lampung Tengah karena di Tanggamus sudah membawa kegaduhan dengan media masa yang ada di kabupaten Tanggamus karena sudah mengeluarkan peraturan baru tanpa di sosialisasikan terlebih dahulu, ucapnya.
Senada apa yang di sampai kan oleh Seketaris SPI , Julyan Dia menyayangkan atas tindakan seketaris DPRD tanggamus Yang telah membuat geram dan mempersulit media masa yang yang sudah mengeluarkan Aturan tanpa di sosialisasikan kepada media Yang Ada di Tanggamus ini , dan kami berharap kepada PJ Bupati Tanggamus Agar seketaris DPRD itu pindahkan atau di pulangkan dari Tanggamus ini, karena tidak mencerminkan sebagai seketaris yang baik terhadapa media masa yang ada di Tanggamus ini , Apalagi Terkait dengan E katalok pada media masa yang ada di Tanggamus, seharusnya di sosialisasikan terlebih dahulu sebelum di gunakan , atau buatkan terlebih dahulu di buatkan perda atau perbub atau sejenisnya dan diterapkan pada seluruh media Tanggamus dimulai awal tahun tandasnya .
Her