Tanjungbalai, - HZ alias Kocik, diduga Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik 9 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan 20.000 butir pil Ekstasi terlihat masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai,
Dari Gerakan Solidaritas Tanjungbalai Bersih Narkoba mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tanjungbalai (APH) untuk menangkap paksa DPO narkoba HZ alias Kocik.
Sebelumnya Kocik disebut terlibat dalam kasus narkoba yang saat ini di proses di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan terdakwa Darwis Efendi alias Wis dengan Nomor Perkara: 72/Pid.Sus/2024/PN Tjb.
Dalam uraian perkara Wis, Kocik disebut sebagai pemilik narkoba yang menjadi barang bukti kasus nya, sementara Wis hanya sebagai penjemput dan penyimpan barang haram tersebut sebelum diambil Kocik.
Namun, hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, bahkan Senin, 01 April 2024 agenda sidang Pembacaan Tanggapan dari Penuntut Umum atas Esepsi terdakwa, belum terdengar kabar bahwa Kocik telah ditangkap oleh pihak Penegak Hukum.
Atas kejanggalan kasus ini, Ramadhan Batubara, Koordinator Team Gerakan Solidaritas Tanjungbalai Bersih Narkoba menyampaikan kepada Wartawan, bahwa mereka sebenarnya sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tanjungbalai untuk segera menangkap paksa Kocik.
“Tanggal 26 kemaren sudah kami layangkan surat permohonan, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian baik daerah maupun kota, kita cuma tidak ingin ini jadi preseden buruk terhadap citra Kepolisian,” ungkap Ramadhan Batubara di Tanjungabalai, Minggu malam (31/3/2024)
“Kita juga tau, bahwa si terduga DPO ini, juga pernah menjadi terdakwa kasus narkoba pada tahun 2021 di Pengadilan Negeri Kisaran dan di vonis penjara, jadi seharusnya tidak ada ampun untuk para residivis narkoba yang pada dasarnya Kepolisian sudah punya data lengkap nya,” lanjut Ramadhan.
“Saya yakin, walau dia ini kabarnya memiliki abang yang bekerja sebagai ASN serta Calon Anggota Legislatif, tapi Kepolisian semestinya tidak boleh tebang pilih dan harus tegas terhadap penjahat Narkoba demi masa depan bangsa,” pungkas Ramadhan.
Sementara itu, melangsir berita di beberapa media, Kuasa Hukum Darwis Efendi, Ran Sibar juga mengatakan bahwa barang bukti yang tercantum dalam perkara bukanlah milik kliennya, makanya kami melakukan esepsi.
“Upaya ini kami lakukan demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan terhadap perkara yang menimpa Kien kami,” tutur nya.
Pewarta : Zulham
Editor : Admin.