KENDAL - Menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam di Desa Wonosari Dusun Binangun RT/1/RW/1 Kecamatan Patebon Kendal penggerebekan Sabung Ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (17/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara, Yakni AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan insial S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.
"Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ucap AKP Untung Setiyahadi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda maksimal itu 15 juta rupiah,"pungkasnya
(Prawoto/Admin)