DeliSerdang - Setiap anak adalah aset Bangsa yang harus dilindungi oleh Negara sejak lahir, Mereka mempunyai hak hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan.
Hak hak anak meliputi, hak untuk bermain, berekspresi, peroleh pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak dan juga untuk mendapatkan nama dan identitas (akte-kelahiran)
Dibawah kepemimpinannya Kadis Dukcapil DeliSerdang Drs.H Misran Sialoho M.si melalui kasih kelahiran nya, Muhammad Irwansyah Tambunan saat ditemui awak media di ruangannya, Senin 5/3/2024.
menyampaikan program program yang sesuai dengan keputusan Presiden serta mendukung penuh program dari Pemerintah dengan cara
1. Memberikan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya akte kelahiran
2. Membantu mempermudah pengurusan akte kelahiran
3. Mempercepat proses pembuatan akte kelahiran
4. Serta menghimbau masyarakat yang datang mengurus akte kelahiran agar seluruh anggota keluarganya memiliki akte kelahiran
Saya selaku kasih kelahiran, Muhammad Irwansyah Tambunan, berharap agar masyarakat yang ada di kabupaten DeliSerdang ini sadar betapa pentingnya akte kelahiran dan mengerti atau dengan kata lain paham akan kegunaan akte kelahiran bagi kita masyarakat sadar akan hak hak dan kewajiban sebagai warga negara yang Baik
Tidak lepas dari arahan pimpinan saya yaitu Drs. H.Misran Sialoho M.si pada Saya selaku kasih kelahiran, agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akte kelahiran "Jelas kasih kelahiran yang terkenal dengan keramahan tamahannya itu.
(Kartika SS)