Pelalawan - Kasus Iwan SS yang sudah bertahun berada ditangan Reskrim Polsek Pangkalan Kuras sungguh membuat heran Publik.
Pasalnya, meskipun Iwan Sarjono sudah berstatus sebagai tersangka mulai Tahun 2022 hingga berita ini diturunkan kasusnya belum juga menemui titik terang.Seharusnya, sudah sepatutnya Kepolisian menetapkan Iwan Sarjono sebagai DPO karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi.
Entah apa yang terjadi di penyidik kepolisian khususnya di wilayah Polsek Pangkalan Kuras dibawah Wilayah Hukum Polres Pelalawan Riau. Seorang Iwan SS diduga bisa "kebal hukum" hingga bisa menghirup udara bebas hingga saat ini meskipun statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor yang korbannya adalah Alex Situmorang seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Bukit Kesuma Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.
Sempat ada dugaan yang beredar bahwa sosok Iwan SS tidak diketahui pihak kepolisian dimana keberadaannya dan sangat sulit memanggilnya yang statusnya sudah sebagai tersangka.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Masyarakat di Daerah Bukit Kesuma Pelalawan Riau, tempat Iwan SS selalu berlalu lalang, beberapa Masyarakat enggan mengungkapkan siapa sebenarnya sosok Iwan SS namun masih ada yang mau mengungkapkan siapa Iwan SS
Dia itu seorang pendeta pak,dan katanya juga merangkap sebagai pengacara. Saya mendengar informasi bahwa Iwan SS ini sudah menjadi tersangka dan selalu mangkir dari panggilan Polisi. Kalaupun ada kabar yang beredar mengatakan bahwa Iwan SS tidak ada di Bukit Kesuma ini adalah bohong pak, karena si Iwan ini selalu ada di kampung ini pak lalu lalang," ucap seorang narasumber pria yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (30/3/2024).
Beberapa warga yang sedang berkumpul di salah satu warung di Bukit Kesuma juga mengatakan hal yang sama, bahwa Sosok Iwan selalu berada di Bukit Kesuma Pelalawan Riau dan beraktivitas seperti biasa.
Adanya selalu dia di tempat ini bang, tak pernah jauh nya dia itu,mana mungkin dia hilang atau tidak diketahui keberadaannya karena disini nya selalu dia,"ungkap warga tersebut yang namanya dirahasiakan
Berulang - ulang wartawan selalu mengkonfirmasi pihak Polsek Pangkalan Kuras maupun Polres Pelalawan Riau namun Wartawan selalu kesulitan untuk mendapatkan informasi Mengenai Iwan SS dari Polres Pelalawan Riau maupun Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.
Polsek Pangkalan Kuras, telah menetapkan Iwan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni seorang tokoh agama Parningotan Siregar. Dimana saat kejadian pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Parningotan Siregar. Saat dalam perjalanan, tiba – tiba dia dihentikan pelaku. Kemudian pelaku langsung merampasnya. Kejadian ini ini terjadi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan menerima Alex Situmorang cs di ruanganya. Alex Situmorang yang melaporkan Iwan SS menjadi atensi Kapolres, Selasa (9/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan, Kasatreskrim AKP Nur Rahim, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi.
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Alex Situmorang tetap berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
Intinya kasusnya masih lanjut dan perkaranya akan digelar di kejaksaan," ujar Kapolres.
Alex Situmorang dan kawan kawannya juga sempat mencurahkan isi hati mereka kepada Kapolres Pelalawan.
Kepada Bapak Kapolres, saya berterima kasih dengan adanya atensi dari Bapak Kapolres. Saya hanya berharap agar laporan saya segera dinaikan ke Kejaksaan," ucap Alex.
(Kartika SS/team)