Aceh Tamiang - Komisi I DPRK Aceh Tamiang menerbitkan surat Nomer 100.1.4/360 Tentang Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
Surat itu menjelaskan, Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomer 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Dan Qanun nomer 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomer 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemihan Umum dan Pemihan di Aceh , Panitia Seleksi membuka Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang (Panwaslih)Tahun 2024 dengan persyaratan terlampir.
Hal ini dibenarkan Ketua Irhamuddin, S.Pd.I kepada media, Jumat (15/03/2024). Ia menjelaskan bahwa, Pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 13 s/d 12 Maret 2024. Calon pendaftar juga harus melampirkan, Surat penyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Panwaslih dan kesediaan mengikuti seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, ke Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang dengan melampirkan persyaratan pendukung." tutup Irhamuddin.
(Saifan Abdillah)