• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    KPU Tetapkan Hasil Pemilu Tahun 2024

    Postnewstv.co.id
    Friday, March 22, 2024, 21:46 WIB Last Updated 2024-03-22T14:46:36Z

    Jakarta - KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Rabu (20/3/2024) di Kantor KPU. Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU. 


    Pada kesempatan itu, Hasyim memimpin tiga rangkaian acara, yaitu pertama, membaca dan menandatangani Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Kedua, membaca dan mencetak Berita Acara Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, Pembacaan dan Penandatanganan Keputusan KPU Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. 


    Turut hadir Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, Mendagri, Kepala BIN, Perwakilan Kemenlu, TNI, Polri, Bawaslu, para saksi dari perwakilan partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta diliput media massa dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube KPU RI untuk dapat diakses masyarakat luas.


    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, 


    Sesuai Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta pada Rabu malam.


    Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Dengan total surat suara sah, menurutnya berjumlah 164.227.475 suara.


    KPU RI juga telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, untuk 128 wilayah di Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak Rabu (28/2/2024) hingga Senin (18/3/2024). Sementara berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Rabu (20/3/2024) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.


    Ke- 38 Provinsi ini meliputi D.I Yogyakarta, Gorontalo, Kalteng, Bali, Lampung, Babel, Kalbar, Sumsel, Jateng, DKI Jakarta, Kepri, NTT, dan Kaltara. Selanjutnya Kalsel, Banten, Kaltim, Sulteng, Jatim, Sulbar, Riau, Papua Barat, Sulut, Bengkulu, Sumbar, Sulsel, dan Aceh


    Kemudian provinsi NTB, Papua Selatan, Jambi, Malut, Sumut, Sulteng, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jabar, Papua Pegunungan, dan Papua, Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 Provinsi. Sementara pasangan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sedangkan Ganjar- Mahfud tidak memenangi satu pun Provinsi.


    Pemilihan Presiden 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang sesuai jadwal berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.


    Disebutkan, dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari, setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.


    Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Namun Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 akan dilaksanakan sesuai telah diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (dikutip dari laman JDHI KPU.go.id)


    Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(dikutip dari laman KPU.go.id). 


    (JS)

    Komentar

    Tampilkan