Medan - Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA di Aula Kantor BPK RI Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, No.22, Medan, Rabu (27/3/2024).
Selain Kabupaten Deli Serdang, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 ini bersamaan dengan Kabupaten Dairi dan Tapanuli Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara khususnya Tim pemeriksa LKPD Kabupaten Deli Serdang.
Tim pemeriksa telah melakukan pemeriksaan interim, membimbing, memberikan masukan, saran dan petunjuknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 tepat waktu sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”Jelas Bupati
Bupati meyakini kegiatan yang telah dilakukan memiliki tujuan guna menilai dan mengukur Kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akutansi pemerintah, tranparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan penerapan sistem serta pengendalian internal pemerintah.
Tak ada gading yang tak retak, kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna, untuk itu
kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama lima tahun sebelumnya,” Kata Bupati
Pemberian predikat tertinggi tersebut, lanjut Bupati, tentunya akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deli Serdang agar bisa mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” Tegas Bupati
Sementara itu, Kepala BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM AkCA CSFA memberi apresiasi atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 bukan hanya kepada Pemkab Deli Serdang saja, namun juga kepada Pemerintah Kabupaten Dairi dan Tapanuli Tengah.
Ketiga pemerintah daerah ini, sama-sama telah menjalankan amanah UU No.1 Tahun 2004 yang menjadikan Pemerintah Daerah ke 12, 13 dan 14 di Sumatera Utara (dengan kesamaan waktu penyerahan) dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2024,” Jelasnya.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Deli Serdang, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2023, mulai tanggal 1-5 April 2024.
Dikarenakan mau mendekati libur Idul Fitri disela-sela waktu pemeriksaan, maka kami beri jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April – 7 Mei 2024,” Jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir bersama Bupati, Inspektur, Edwin Nasution SH; Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar ST MT; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhammad Salim SP MSi; Kadis Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP, Sekretaris Dewan, Drs Binsar TH Sitanggang MSP; Kepala Dinas Kesehatan, dr Asri Ludin Tambunan dan lainnya,
(Kartika SS/tim)