KENDAL - Polsek Pegandon menyisir sejumlah pedagang petasan di rana hukumnya salah satunya di Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon, guna melakukan Razia pada petasan yang mempunyai daya ledak yang cukup kuat sehingga dapat meresahkan warga masyarakat pada, Jum’at (22/03/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno yang memimpin pelaksanaan razia operasi pekat, serta mengecek ijin penjualan serta memberikan himbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang dan untuk kali ini kita tidak menemukan petasan yang berdaya ledak tinggi.
"Ada sejumlah penjual kembang api yang Kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, Kita tetap berikan peringatan agar sesegera mungkin kantongi suratnya agar bisa tetap berjualan,"ujar AKP Adi Winarno
Kapolsek Pegandon menambahkan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas pada bulan suci Ramadhan."terangnya Kapolsek
"Untuk itu, kami dari aparat kepolisian juga dapat dukungan serta partisipasi masyarakat harapannya bisa untuk membantu Polri, Dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing. Caranya dengan menjauhi segala bentuk (Pekat) penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian dan tindak pidana di masyarakat,"pungkasnya
(Prawoto/Admin)