KENDAL - Satreskrim Polres Kendal mengamankan tiga buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder pada, Sabtu (09/03/2024) dini hari
Petugas juga mengamankan dua diduga tersangka yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra tersebut
Tadi malam tepatnya Sabtu 9 Maret 2024 dinihari, Resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang berhasil kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,"kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (09/03/2024)
Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar
Setelah itu, Tim Resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal Jawa Tengah
Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan.
"Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,"jelasnya.
Kasat Reskrim menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih.
Dari pengakuan tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang," terangnya.
Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD.
"Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara online COID kepada tersangka Irwan Adi,"tuturnya
Saat terjadi bertransaksi itulah petugas langsung menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil miliknya
"Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,"paparnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali berturut turut
Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra.
Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.
"Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon.
"Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti," tambahnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Prawoto/Admin