KENDAL - Satgas Polsek Limbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan minuman keras
Miras pelaku berinisial CE (25) warga Dusun Serang RT/03/ RW/03 di Desa Tambaksari, Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Minggu (24/3/2024)
Kapolsek Limbangan AKP Rasban mengatakan bahwa penangkapan ini memang dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kabupaten Kendal Bersih dari penyakit masarakat Salah satunya adalah miras,"tandasnya
"Hasil dari kegiatan operasi Pekat Candi 2024, Kapolsek Limbangan AKP Rasban dalam releasenya Minggu- 24/3/2024, menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial CE yang diduga memperjual belikan minuman keras.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita dan Personil Polsek Limbangan mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek,"ucapnya
Dari petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras cap tiga orang dan tiga botol merk Kawa Kawa anggur hijau serta pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Limbangan menambahkan bahwa tujuan digelarnya operasi Pekat Candi 2024, Untuk memberantas semua penyakit masyarakat di bulan puasa atau Ramadhan baik itu miras, petasan maupun prostitusi."terangnya
"Tujuan operasi pekat candi tidak lain untuk menekan terjadinya Gangguan Kamtibmas, Selain itu guna adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,"pungkasnya.
(Prawoto/Admin)