• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polsek MDS 1 Amankan Pencuri 2 Buah Henphon Dalam Rumah, Marlionson : Residivis Kambuhan

    Postnewstv.co.id
    Saturday, March 16, 2024, 06:22 WIB Last Updated 2024-03-15T23:24:02Z

    OKU Timur -  Anggota Polsek Madang Suku 1 berhasil menangkap seorang pria inisial EA (26) alamat Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur karna telah melakukan kebiasaan buruknya (mencuri).


    Dari keterangan yang di himpun pelaku mencuri dua buah henphon di salah satu rumah warga yang berada di Desa Bangsa Negara bernama M Dwi Cahya bin H Selamat (35) alamat Desa Pematang Suka Tani RT 008 RW 003, kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI sekira pukul 05.00 wib.


    Kapolsek Madang Suku 1 AKP Dwi Hendro Saputro di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Hermansyah menjelaskan pada hari Jum'at Tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wib di rumah Desa Bangsa Negara kecamatan Belitang Madang Raya kabupaten OKU Timur telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Ucapnya.


    Lanjut Kapolsek, dia mengatakan Pada mulanya saudari Pariska Pratiwi bangun dari tidur keluar dari kamar melihat pintu depan sudah terbuka kemudian Priska Pratiwi membangunkan M Dwi Cahya (35) dan menanyakan apakah dia sudah bangun untuk sholat tahajud atau tidak, dan Pariska Pratiwi berkata kepada korban bahwa pintu rumah telah terbuka kemudian korban langsung mengecek pintu tersebut, setelah dicek oleh korban dan dilihat kancing pintu sudah terlepas dan didapat ada alat congkel untuk membuka pintu berupa pahat besi bergagang plastik warna kuning dengan panjang lebih kurang 20cm dan kemudian pelapor mengecek isi rumah ternyata 2 buah HP sudah tidak ada lagi, Ujarnya.


    "Dengan juknis HP merk OPPO A33 warna hijau muda IMEI 1 : 1869225051531815 dan IMEI 2 : 869225051531807 dengan nomor HP 0878-4168-4803 dan HP dengan merk VIVO Y16 warna stellar black IMEI 1 : 864406068106131 dan IMEI 2 : 864406068106123 dengan nomor HP 0857-8953-4288 di dalam dompet HP VIVO Y16 terdapat KTP No NIK : 1602201103890001 atas nama korban, 2 buah kartu ATM BRI atas nama korban dan uang tunai sebesar Rp. 600,000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika dijumlahkan kerugiannya ditaksir sekitar Rp. 6,000,000,00 (enam juta rupiah)" jelas Kapolsek.


    Setelah memperoleh Informasi terkait Peristiwa tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Hermansyah dan anggota opsnal Polsek Madang Suku I langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari saksi dan setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 21.30 WIB.


    Tak berlangsung lama Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju keberadaan pelaku dan menangkapnya dari hasil Interogasi Awal Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah HP dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek Madang Suku 1 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


    Penangkapan pelaku di dasari Laporan Polisi Nomor : LP-B / 06  / III / 2024 / SPKT / POLSEK MDS I / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Maret 2024 "Dan kami berhasil mengamankan juga barang bukti 1(satu) buah Merk Oppo A33 warna Hijau Muda, 1(satu) buah Hp Vivo Y16 warna Stellar Black, 1(satu) buah Pahat Besi bergagang Plastik warna Kuning panjang lebih kurang 20 Cm" tutup AKP Dwi.


    (Ades)

    Komentar

    Tampilkan