Nias Utara - DPRD Kabupaten Nias Utara laksanakan Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, di Lantai 3 ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara Selasa, (26/03/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu SE, di hadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
Dari Pihak Pemerintah Rapat dihadiri Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S. Pd.,M.IP, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa Sasaran kinerja pemerintah daerah sepenuhnya diarahkan untuk tercapainya visi Kabupaten Nias Utara yaitu mewujudkan Kabupaten Nias Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan .
(Velyx lase)