• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Rutan Kelas l Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Pembebasan Bersyarat Kepada 7 Orang Warga Binaan

    Postnewstv.co.id
    Friday, March 29, 2024, 10:30 WIB Last Updated 2024-03-29T03:30:14Z

    Medan - Hari ini Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 orang warga binaan yang mendapatkan program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB,Kamis (28/03/2024).


    Hal ini dilakukan agar hak hak mereka terpenuhi Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.


    Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan. Salah satu warga binaan mengatakan bahwa segala proses pengurusan PB ini mudah dan tidak dipungut biaya. “Pengurusannya berjalan lancar, bagus, tepat waktu, tidak ada dipersulit dan sama sekali tidak ada dipungut biaya,” ujar salah satu warga binaan.


    Staff Deni Nainggolan, menyebutkan bahwa ke 7 warga binaan ini akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Ya jadi pada saat ini akan kami serah terimakan tujuh orang warga binaan kami ke Bapas Kelas I Medan, ke tujuh warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat nya melalui SK itu kami serah terimakan, kami harapkan setelah menjalani sisa pidana diluar warga binaan kami ini dapat produktif bekerja dan diterima oleh masyarakat,” ungkap Deni.


    (Kartika SS/tim)

    Komentar

    Tampilkan