• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Santunan JKK Safrizal Siagian Tak Kunjung Dicairkan, Ini Keterangan BPJS TK Dumai

    Postnewstv.co.id
    Friday, March 15, 2024, 08:23 WIB Last Updated 2024-03-15T01:23:48Z

    Bagan Sinembah, Rohil - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi Hak peserta BPJS Tenaga Kerja (TK), yang seharusnya segera diterima oleh peserta setelah mengajukan permohonan klaim atas musibah yang dialaminya. Namun berbeda yang sedang dialami Safrizal siagian karyawan Salim Ivomas Pratama (SIP) yang pada Maret tahun 2023 lalu mengalami Kecelakaan kerja. 


    Menurut keterangan dari Safrizal Siagian setelah kecekakaan kerja yang dialaminya sebahagian dari anggota tubuhnya yang tertimpa buah sawit tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, oleh karenanya ia tidak lagi bekerja sebagai pemanen, melainkan menjadi tenaga kebersihan. Hal ini menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan rumah tangga nya karena sebagai tenaga kebersihan Safrizal hanya menerima gaji pokok tanpa premi yang dirasanya belum cukup untuk membutuhi kebutuhan rumah tangga.


    Merasa sebagai peserta BPJS TK yang berhak untuk menerima program Jkk, yang telah di ikutinya selama bekerja menjadi karyawan di perkebunan, maka setelah kesehatannya mulai pulih karena ada sebahagian anggota tubuhnya yang mengalami cacat permanen, Safrizal coba untuk menayanyakan kepada pengurus BPJS TK di perusahaan tempat ia bekerja, terkait santunan JKK yang dialaminya, namun tidak mendapat kepastian. 


    Oleh karenanya, pada akhir 2023 lalu karena tak kunjung mendapatkan kepastian terkait pencairan Jkk cacat permanen yang dialaminya, Safrizal siagian mendatangi awak media ini untuk meminta pendampingan, dalam hal pengurusan santunan JKK dari BPJS TK yang selama ini terdaftar sebagai peserta aktif dan berhak mendapatkan program yang diikutinya.


    Untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, terkait keterlambatan pencairan dana Jaminan kecelakaan kerja (Jkk) yang seharusnya diterima oleh Safrizal siagian, maka pada akhir tahun 2023 lalu awak media mencoba komfirmasi dengan Wiwid pengawai BPJS di Aulia Hospital tempat Safrizal selama ini dirawat. Menurut keterangan dari Wiwid diketahui bahwa, biaya pengobatan Safrizal Siagian Dari BPJS TK ke Aulia Hospital belum sepenuhnya di selesaikan (belum tutup kasus).


    Guna mengetahui lebih detail permasalahan yang sebenarnya awal Januari 2024 lalu, awak media berserta tim langsung menuju BPJS TK  Dumai, untuk mendapat informasi sebenarnya dari pihak BPSJ TK terkait keterlambatan pencairan dana JKK Safrizal Siagian. Maka diperoleh Keterangan dari pimpinan BPJS TK Dumai Alyanti yang mengatakan, sesuai laporan yang kita terima, karena belum tutup kasus pengobatan nya, saat ini kita masih proses untuk pembayaran biaya pengobatan Safrizal Siagian ke Aulia Hospital, dan belum ada terkait pengajuan klaim Jkk karena belum tutup kasus. 


    Untuk itu Alyanti menyarankan agar segera menyelesaikan pengobatan di Aulia Hospital  (tutup kasus pengobatan) supaya klaim santunan Jkk dapat diproses. Ia juga menyarankan agar segera dikordinasikan dengan pihak Aulia Hospital Pekanbaru, untuk mengetahui proses tutup kasus pengobatan dan pembayaran biaya pengobatan dari BPJS TK ke Aulia Hospital. Setelah tahapan itu selesai baru pengajuan klaim santunan JKK dapat diproses.


    Awal Maret 2024 lalu Safrizal Siagian telah mengajukan klaim santunan JkK melalui KCP BPJS TK Rohil di Bagan batu, dan langsung diterima oleh pengawai yang diketahui dari Alyanti bernama Roni yang mengatakan kepada Safrizal berkas lengkap. Namun pada hari Rabu, 14/3/2024 diperoleh Informasi terkait permohonan santunan Jkk Safrizal Siagian yang sudah diterima dari KCP BPJS TK Rohil, Alyanti menjelaskan ternyata berkasnya dikirim ke Dumai.


    " Ini masih saya verifikasi jadi belum bisa diproses, yang dikirim Roni saya telpon belum dilengkapi juga dan belum diisi dengan detail, jadi belum tau apa yang diajukan pihak perusahaan ataupun tk nya kurang lengkap. 


    Untuk berkas pendukung 2 form, juga masih belum lengkap Itu catatan dari saya. Format jaminan kecelakaan kerja tahap II perusahaan juga belum isi, manfaat apa saja yang mau diajukan perusahaan ?(masih kosong). Kalau stmb, surat sakit yang terlampir hanya 1 pada saat rawat inap pertama di Aulia Hospital," jelas Alyanti kepada awak media.


    Untuk itu selaku peserta BPJS TK Safrizal Siagian berharap, "tidak ada lagi kendala dalam proses pengajuan nya karena sudah hampir satu tahun sejak pertama kali terjadi," ungkapnya. 


    (Jekson, S.H)

    Komentar

    Tampilkan