• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satreskrim Polres Karimun Berhasil Amankan Pencurian Gulungan Kabel Tembaga

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 6, 2024, 17:28 WIB Last Updated 2024-03-06T10:28:16Z

    Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun. Rabu (06/03/2024)


    Kegiatan press release ungkap kasus pencurian serta pertolongan jahat ini dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun 


    Wakapolres Karimun menjelaskan adapun kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Musho la dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52).


    Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R yang merupakan karyawan PT. Karimun Gra nit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu bertindak selaku pemberi informasi dan yang lain nya bertindak selaku mengam bil kabel tembaga, kemudian kabel tem baga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk dijual kepada pelaku S yang merupakan  salah seorang  penadah/penampung.


    Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah seluruh nya 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan jumlah dari penjualan bara ng hasil pencurian sebanyak Rp 60.095. 000,- (enam puluh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).


    Dari hasil interogasi  pelaku telah mela kukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Kabel Tem baga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M (enam koma enam meter),1  (satu) buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M (tiga koma enam meter), 1 (satu) buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 (satu) buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.


    Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancam an hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S (penadah) dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan