• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sebanyak 903,45 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Saturday, March 16, 2024, 06:15 WIB Last Updated 2024-03-15T23:15:32Z

    Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun meng gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolres Karimun. Jumat (15/03/24).


    Pemusnahan barang bukti kasus Nar koba tersebut berdasarkan Surat Kejak saan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Feb ruari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


    Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wah yudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K.Kasubsipen mas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Nege ri Karimun, Kepala BNNK Kab.Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemus nahan ini dengan tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF yang mana tempat kejadian perkara berada di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun.


    Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satres narkoba Polres Karimun  sebanyak 965,5 (Sembilan ratus enam puluh lima koma lima) gram sabu dan yang dimus nahkan sebanyak 903,45 (sembilan rat us tiga koma empat puluh lima) gram yang mana sisanya sebanyak 62,05 (enam puluh dua koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.


    Dari pemeriksaan Laboratorium Foren sik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Nar kotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Repub lik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.


    Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000. 000(sepuluh miliar rupiah).


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan