PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyampaikan surat edaran Pj Gubernur Riau tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Ia mengatakan bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Disnaker Riau, Kamis (21/3/2024).
Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran Pj Gubernur Riau tersebut antara lain sebagai berikut:
1.THR keagamaan diberikan kepada: Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kedua kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2.Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Ingat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.
3.Besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
4.Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL), upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Pertama pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Kedua, buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," lanjutnya.
5.Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6.Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana poin tiga, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
7.THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
(JS)