• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Polsek Bagan Sinembah Amankan 2 Orang Pelaku

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 27, 2024, 21:16 WIB Last Updated 2024-03-27T14:16:12Z

    Bagan Sinembah, Rohil - Polsek Bagan Sinembah lakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah.  Data yang diterima awak media hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /44/III/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2024, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana


    Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H SIK,M.H dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos. M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu Spesialis Bongkar Rumah.


    “Benar, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek.


    Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di Jln. Penghulu Hasan RT. 007 RW. 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. Sementara korban adalah SITI HALIMAH Alias HALIMAH (39) thn.


    Tersangka saat ini diamankan di Polsek Bagan Sinembah berinisial RS Alias ROBET (29) th dan teman nya MG Alias IGUN (30) thn. Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah ABDUL RASYID (56)thn dan BENTENG SIREGAR (51)thn.

    Dengan Barang Bukti diantaranya:

    - 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna Biru;

    - 1 (satu) buah obeng warna Kuning;

    - 1 (satu) buah linggis.


    Untuk diketahui kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB korban (pelapor) terbangun karena ingin buang air, setelah dari kamar mandi korban kembali kekamar tidur, namun saat melintas didepan kamar yang berada diruang tamu, korban melihat dompetnya yang tergeletak diatas lantai sudah dalam keadaan terbuka. 


    Melihat hal tersebut korban (pelapor) langsung menuju ke kamar tidur dan memeriksa dompetnya yang ternyata sudah tidak ada, dari dalam dompet uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas hilang. 


    Mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamar tidur dan dari dalam kamar korban juga kehilangan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru, yang sebelumnya di letakkan nya diatas kasur/ambal dilantai kamar. Kemudian korban juga memeriksa keadaan rumah yang pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.


    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua korban, karena korban tinggal bersama orang tua dan anak yang masih berusia 2 (dua) tahun. Korban belum melaporkan kepihak kepolisian hingga pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Bu pelaku pencurian dirumah korban berhasil diamankan warga. 


    Awalnya diketahui saksi ABDUL RASYID yang merupakan ketua RT, menemukan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng yang terletak diatas meja batu, dipasar pagi yang berjarak ±15 (lima belas) meter dari rumah korban.


    Keterangan saksi ABDUL RASYID, saksi mengetahui pemilik barang tersebut adalah saudara MG Alias IGUN, warga yang tinggalnya tidak jauh dari tempat tinggal korban berjarak ±2 km, hingga akhirnya saksi ABDUL RASYID bersama warga menemui saudara MG Alias IGUN dirumahnya. 


    Dari pengakuan tersangka MG alias IGUN  membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang dipinjamkan kepada rekannya bernama RS Alias ROBET yang digunakan untuk melakukan pencurian dirumah korban. Warga akhirnya mendatangi saudara RS Alias ROBET yang juga mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian yang terjadi rumah korban. Dari tangan pelaku berhasil disita 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru milik korban. 


    Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dijadikan barang bukti, dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban(pelapor) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).


    (JS)

    Komentar

    Tampilkan