Maro Sebo Ulu, - Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) semakin merajalela di persawahan desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, kamis 21/3/24 sore
Pasalnya warga kelurahankan jalan desa yang hancur yang di lalu armada galian C dan peti yang bermuatan 12 ton
Kapolsek Maro sebo ulu AKP.P.S.agala,S.H.M.H saat mendapatkan pengaduan dari kades sungai ruan ilir dan masyarakat langsung meluncur ke TKP bersama personil Polsek maro sebo ulu dan Bhabhin Kamtibmas Polsek maro sebo Bersama kasi trantib kecamatan mendatangi lokasi tempat galian C kerikil dan peti
Tak hanya itu juga warga ikut meramaikan ke lokasi tempt galian C Krikir dan peti desa sungai ruan ilir agar cepat tutup ujar salah satu warga desa sungai ruan ilir
Adapun adanya giat Penambangan Ilegal Galian C Batu krikil dan Galian Peti di Areal persawahan RT 17 desa Sungai Ruan Ilir kec Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari ditentang oleh Mayoritas masyarakat karena kegiatan penambangan tersebut berdampak, masyarakat desa Sungai Ruan Ilir sangat terganggu aktivitas nya dan Menolak adanya giat Penambangan tersebut, Akses jalan desa sungai Ruan Ilir menjadi Hancur akibat dari Transportasi Pengangkut Hasil tambang,
Masyarakat desa Sungai Ruan Ilir pada Umum nya resah dan tidak menerima adanya giat Penambangan Galian C Krikil karena Jalan Desa Menjadi Rusak akibat aktifitas Transportasi yg dilalui Oleh pengangkut hasil Tambang Krikil.
kegiatan aktvitas Penambangan Galian C Krikil dan PETI dapat merusak lingkungan hidup dan menimbulkan Gangguan nyata di dalam masyarakat ( Jalan desa hancur dan tanah Persawahan menjadi Rusak )
Apabila tidak Segera dilakukan Langkah - Langkah Persuasif maka dimungkinkan akan mengakibatkan konflik sosial masyarakat , akses jalan Rusak dan terganggu aktivasi warga masyarakat. Ujar kades. (Agus)