• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bareng Halal Bihalal DPRD Kendal Terima LKPJ Bupati Kendal Sebagai Pengambilan Kebijakan

    Wednesday, April 24, 2024, 06:52 WIB Last Updated 2024-04-24T02:50:44Z

    KENDAL - DPRD Kabupaten Kendal merekomendasikan (LKPJ) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kendal Dico Ganinduto sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dalam merancang program program pembangunan untuk tahun berjalan dari 2023- 2024 dan tahun berikutnya


    Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kendal dan Halalbihalal, di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada, Selasa (23/04/2024) siang 


    Makmun mengatakan, DPRD telah membahas LKPJ Bupati Kendal Tahun 2023 melalui panitia khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD-Kendal 


    Menurutnya, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi dan/atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.


    "Panitia khusus juga telah memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengklarifikasi data dan capaian kerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai di samping itu panitia khusus juga telah meminta saran dan pendapat dari para pakar atau tenaga ahli,"kata Muhammad Makmum 


    Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan,"paparannya 


    "Selain itu, DPRD juga membahas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ akhirnya sepakat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah (perda) peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah,"ujarnya.


    Wakil Bupati Kendal juga, mengatakan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2023 dari DPRD tersebut selanjutya akan ditindaklanjuti bersama seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kendal.


    Dengan prihal bekal maka dari itu, dia berharap Pemerintah Kabupaten Kendal dapat meningkatkan kinerjanya dan fungsinya bisa melayani masyarakat dengan baik,"pungkasnya 


    (Prawoto/Admin) 

    Komentar

    Tampilkan