Kabupaten Nias - Rapat Koordinasi Pengembangan Fungsi Strategi Kelembagaan Pasca Pengawasan Pemilihan Umum Serta Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dilaksanakan bertempat 101 Nusa Lima Beach (4//4/2024).
Turut hadir ; anggota KPU Provinsi Sumut, (Divisi Data Dan Informasi), Frendianus Joni Rahmat Zebua,S.Pd, Rektor UNIAS Eliyunus Waruwu, Kadis Kominfo Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M. Si, dan bersama staf, mewakili Kapolres Nias oleh Listono, Caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan, Adilwan Gea, S.E dapil II, Nurlenta Lafau dapil II Nias, Partai Golkar, Yaredi Gulo,S.E, Ketua Panwascam se-kabupaten Nias.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa, S.Pd dalam arahannya menyampaikan rasa syukur hadirat Tuhan sehingga kita dapat berkumpul dalam rangka rapat koordinasi pengembangan fungsi strategis kelembagaan pasca pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Lanjutnya, menyampaikan bahwa telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum di kabupaten Nias, dalam pengawasan tentunya bukan hanya karena kekuatan pihaknya Bawaslu dan jajaran akan tetapi karena dukungan berbagai pihak dan stakeholder sehingga suksesnya pelaksanaan pemilihan umum pileg, DPD, dan pilpres. Dan demikian halnya harapan kita kedepan dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, marilah kita ikut mengawasi dan mensukseskan siapa lagi kalau bukan kita,"ajak harap ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa,S.Pd.
Anggota KPU Provinsi Sumut, (Divisi Data Dan Informasi), Frendianus Joni Rahmat Zebua,S.Pd sebagai narasumber menyampaikan bahwa perlu ada kedewasaan dalam berdemokrasi, dalam kedewasaan berdemokrasi menjadi lambat bila terjadi kecurangan dalam pemilihan, dan tentunya kita berbenah diri memperbaiki apa yang menjadi kelemahan.
Juga menyampaikan bahwa ada 6 (enam) Indikator Evaluasi (versi ICW) antara lain ;
1. Azas penyelenggara pemilu
2. Persiapan regulasi teknis penyelenggaraan pemilu
3. Manajemen internal kelembagaan
4. Keterbukaan informasi pemilu
5. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu
6. Pola regulasi dan koordinasi antara penyelenggaraan pemilu.
Terus dijelaskannya, bahwa dalam pelanggaran pemilu terkait isu money politik tidak dapat dibuktikan apa benar hal itu terjadi karena belum ketahuan secara terang-terangan, apalagi belum ada laporan terkait isu.
Mulai dari sekarang pihaknya penyelenggara pemilu bersiap diri untuk mengahadapi tantangan pemilihan kepala daerah, dan tentunya pelaksanaannya sama dengan pelaksanaan pemilihan umum yang telah kita lewati,"jelas Frendianus Joni Rahmat Zebua, S.Pd anggota (Divisi Data Dan Informasi).
(ArG/admin)