Deli Serdang - Di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan awak media, yang mana segala bentuk kegiatan pekerjaan harus selalu wajib dipublikasikan/dipaparkan, Berbeda dengan desa Suka Mandi Hilir kecamatan Pagar Merbau kabupaten DeliSerdang ini, info grafis yang terpajang hanya ada info grafis tahun 2024 saja.
Saat awak media datang ke kantor desa dengan tujuan menemui kades Bahrul Ilmi untuk konfirmasi prihal kegiatan apa apa saja yang sudah dilaksankan oleh desa, tetapi kades tidak ada dikantor, yang ada hanya sekdes beserta kaur lainnya, sedangkan bendahara langsung kabur begitu melihat kedatangan para awak media. Rabu (17-4-2024)
Didalam ruangan sekdes, awak media menanyakan keberadaan kades, serta merta sekdes menjawab, kades sedang ditanjung morawa bang, saya juga orang media, lanjut sekdes dengan nada ketus pada awak media, mau ngapai, gak usah cari cari kesalahan lah, saya juga wartawan, ucapnya dengan nada kurang senang pada media semari mengambil id card dari saku kantong belakan celananya, sekdes meletakan id card medianya diatas meja, sesaat media hendak memotret id card tersebut, sekdes langsung mengambil id card itu sembari berkata, jangan, gak usa, gak ada urusannya dengan ini, nanti saya jumpa kan kalian dengan kepala desa, ngapai ini aja dijadikan masalah, ucap sekdes ketus.
Kemudian awak media melanjutkan konfirmasinya dan mempertahankan tentang kegiatan pelatihan menjahit horden dan taplak meja yang dan sebesar Rp. 37.928.250
Pelatihan merangkai papan bunga, yang menelan dana sebesar Rp. 31.588.000 dan juga Ketapang (ketahanan pangan) berapa besar dana yang digunakan dan apa apa saja yang dibelikan, tanya awak media???
Dengan menunjukan ekspresi pikun, lalu sekdes mengatakan, saya lupa karena itu semua dikerjakan oleh PKK, sembari memegang hp sekdes pergi berlalu meninggalkan awak media diruangannya
Setelah awak media mengkonsumsi mengenai info grafis realisasi, maka beberapa perangkat desa serta sekdes terburu buru untuk memasang baleho info grafis tersebut.
Maka dapatlah diduga banyak ketimpangan didesa suka mandi hilir, kades dan sekdes diduga telah bekerjasama untuk menutupi seluruh kegiatan yang menyangkut DD/ dengan kata lain pekerjaan yang ada DiDesa ini hanya kades dan sekdes yang mengetahuinya, terlihat dari sikap kades yang tidak kooperatif karena tidak mau ditemui/membalas pesan singkat dan panggilan dari awak media, untuk memberikan penjelasan prihal pekerjaan yang ada di desa
Kades dan sekdes serta bendahara diduga melanggar UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tentu saja hal ini membuat pertanyaan besar bagi para awak media???
Begitu juga dengan sekdes yang telah melanggar UU no.6 tahun 2014 pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang desa, yang mengatur larangan kepala desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.
Diminta kepada Bupati DeliSerdang, Dinas PMD DeliSerdang untuk memantau dan menindak tegas kinerja Kades beserta para Prangkat yang terkait didalamnya yang diduga para awak media telah menyelewengkan dana desa
(Kartika SS/team)