• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Dinilai Sebagai Perusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pemerintah Tutup PT.TPL

    Postnewstv.co.id
    Thursday, April 18, 2024, 18:34 WIB Last Updated 2024-04-18T11:34:39Z

    Medan - Masyarakat Adat se- Kawasan Danau Toba yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) desak pemerintah  segera menghentikan operasional  PT TPL dan  segera ditutup, karena merusak lingkungan hutan.


    Pasalnya, TPL dinilai menjadi perusahaan perusak lingkungan. Seruan ini disampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol, Kamis (18/5).


    Tampak masa aksi membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim'. Sebanyak 36 komunitas adat yang menyerukan penutupan PT TPL ini. 


    Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, Anggiat Sinaga dalam orasinya menyampaikan masyarakat adat di tanah Batak telah turun-temurun hidup dan memegang teguh nilai-nilai dan aturan adat. 


    "Mereka menjaga tanah adat mereka dengan asas lingkungan dengan bijaksana. Kehidupannya sangat tergantung dengan alam. Pada Situasi krisis iklim saat ini mereka telah terbukti sebagai pelindung alam," kata Anggiat. 


    Perlindungan Bumi Rusak Menurut Anggiat, masyarakat adat  seharusnya mendapat dukungan atas upaya untuk perlindungan bumi yang semakin hari semakin terpuruk. Namun dalam upaya perjuangan masyarakat,  mereka diperhadapkan dengan situasi yang serius, tanah adat sebagai identitas budaya telah dirampas secara paksa oleh perusahaan-perusahaan besar.


    "Seperti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) atas pemberian izin dari Pemerintah yang tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat. Sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi, kriminalisasi dan terputusnya akses mereka terhadap wilayah adat sebagai ruang hidup 

    mereka," ungkapnya. 


    Anggiat mengatakan, kehadiran PT. TPL di Tanah Batak selama 30 tahun lebih telah merampas hak-hak masyarakat adat, menghancurkan sumber-sumber hidup masyarakat adat, karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon eukaliptus yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat. 


    "Atas kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Tanah Batak. Mendorong transparansi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia adalah langkah yang harus diambil bersama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi generasi mendatang," sebutnya. 


    "Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hak-haknya, segera Sahkan RUU Masyarakat Adat," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan