Lampung Utara - Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 30 April Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menjadwalkan Pemeriksaan 2 Orang Saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 Yaitu Atas Nama:
1. Me Selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara Dan Sebagai Pa Serta Ppk Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022;
2. Rhp Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Yaitu Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022;
Bahwa Kemudian Berdasarkan Pemanggilan Tersebut 1 (Satu) Orang Saksi Hadir Atas Nama Rhp Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Namun Saksi Atas Nama Me Tidak Memenuhi Panggilan Tim Penyidik Dengan Alasan Sakit.
Sehubungan Saksi Me Tidak Hadir akan dilakukan Pemanggilan Ke-3 Yang Akan Dijadwalkan Dalam Minggu Ini.
Kemudian Setelah Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Rhp Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan Didapati 2 (Dua) Alat Bukti Yang Sah Berdasarkan Pasal 184 Kuhap, penyidik kemudian Meningkatkan Status Saksi Rhp Sebagai Tersangka Ia Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: Print–02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Dan surat Penetapan Tersangka Tersebut Nomor: Print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024;
Bahwa Tersangka Rhp Selaku Kepala Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts)Ubl Berperan Sebagai Pelaksana Kegiatan Pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022. (2 Tahun Anggaran).
Akibat Perbuatan Tersangka Negara Dirugikan Sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen) Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Bpkp Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.
Bahwa Tersangka Disangkakan Dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Untuk Selanjutnya Tersangka Rhp Berdasarkan Pasal 21 Kuhap Dilakukan Penahanan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024, Penyidik Melakukan Penahanan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 30 April 2024 S.D. 19 Mei 2024 Dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi.
(Irhma)