• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Konflik Lahan Program Berdasarkan Sporadik Desa 368 H Desa Siambul Toko Masyarakat dan Ketua Pemuda Mendatangi Kantor PT. SS

    Postnewstv.co.id
    Thursday, April 4, 2024, 08:31 WIB Last Updated 2024-04-04T01:31:35Z

    Inhu Riau - Indonesia Sudah Merdeka Masi juga Kemerdekaan, Namun  Masyarakat Masih merasakan Seperti Masi Dalam Penjajahan Oleh Pihak pihak PT SS, Yang Mana Telah Di Sita Oleh Negara Bangunan dan Seisi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Suda Menjadi Milik Negara.


    Namun Kenyataan Nya PT SS Masih Menguasai Lahan Perkebunan Tersebut, Serta Menduduki Dan Dilahan 368.H Yang Mana Lahan Tersebut Menjadi Program Kelompok Tani Masyarakat Desa Siambul, Yang Bukan  Milik Prusahan , Dan Lahan Tersebut Adalah Di Luar Dari PT SS, Seluas 368 H. Apalagi PT SS Telah Di Sita Oleh Pihak Kejaksaan Agung yang telah Memasang plang Penyitaan, ujar Toko Masyarakat Desa Siambul Pk Rodang 


    Masi Pk Rodang Mengatakan Bahwa Plang Penyitaan dari Kejagung Tersebut Saya ikut Serta Turun Mamasang, Dengan Isi Dari papan plang dari Kejaksaan Agung RI , yang Tertulis, Tanah/ Bangunan ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI, Berdasarkan, (1) : Penetapan Wakil Ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekan Baru, No :85/pen.pid.sus.T PK/2022/ PN.PBR Tanggal 17 Juni 2022, ( 2)  SO Penyitaan Dirdik Jam pidsus Kejagung RI  NO Print - 110/f.2/f/ 05/ 2022 tgl . 17 Mei 2022, Dalam Perkara Tindak Pidana TPK, Dalam Kegiatan Pelaksanaan yang Dilakukan Oleh PT Duta Palma Group Di kabupaten Indragiri Hulu yakni  Satu Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit Beserta Bangunan nya Yang Ada Di Atasnya Yang Berlokasikan Di Desa Seberida Kecamatan Batang gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Yang Di Kuasai PT Seberida Subur ( SS)  itukan Uda Jelas jelas PT SS tersebut Tida Memiliki Wewenang Untuk Yang Mengelola yang Seharusnya Adalah Yang Mengelola BUMN Melalui PTPN .


    Kenyataan Nya Dilapang Tidak Ada Satupun Pun dari PT PTPN Tampak Kelihatan dan Juga Sebagai kepangawasa dari Kejaksaan Dari Kabupaten Tida ada satu pun, ucapan Pk Rodang Dihadapan Awak Media Rabu 3 afril 2024.


    Masi lanjut Pak Rodang Kami Uda Berkoordinasi Dan Bincang Dengan Pihak PT SS Dikantor PT SS Rabu 3 Afril 2024, Mencari Solusi Terkait Konflik Lahan 368. H , Blm Ketemu Titik Terang Ujar Pk Rodang Selaku Toko Adat dan Toko Masyarakat Desa Siambul.


    Pihak PT SS  Melalui Asisten Senior Menyambut Baik Kedatangan dari Kepala Desa Dan Toko Masyarakat Di Kantor PT SS, Rabu 3  Afril 2024, Menerima Apa yang Menjadi Keluhan oleh Masyarakat , Namun Beliau Tidak Bisa Memberi Keputusan Segala Sesuatu Adalah Keputusan Pimpinan , Namun Apa yang Menjadi pembicaraan Hari ini akan Beliau Sampaikan Kepada pimpina ujarnya Dalam Dialok Bersama Kepala Desa dan Toko Masyarakat Di Ruangan Kerja nya.


    Menanggapi Hal tersebut Tetang Lahan Program Kelompok Tani Desa Siambul Seluas 368.H, Kepala Desa Siambul Zulkarnain dari Pihak Pemdes Akan Kordinasi Kembali Kepada Pemkab Inhu Dan Penegak Hukum Kejaksaan Agung RI, Untuk Memperjelas Kedudukan Yang Mana Yang Menjadi Hak Masyarakat, Setatus lahan yang Mana telah Didisita Oleh Negara dari Anak PT Duta Palma Yaitu PT SS, Sesuai Dari Keputusan MK, ujar kades Saat di Mintai tanggapan oleh Awak Media Rabu 3 Afril 2024."


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan