NIAS SELATAN - Viralnya berita kematian salah satu siswa pelajar SMK 1 Siduaori membuat KPAI merespon dan turun tangan memperhatikan kasus tersebut yang awal terjadi pada tanggal 16 April 2024 di salah satu ruangan kelas SMK Siduaori kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan.
Melalui sebuah undangan Case Conferrence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 April 2024, KPAI mengundang Kapolres Nisel untuk dapat bersama-sama membahas kasus dan memberikan solusi serta jalan tercepat dalam penanganan kasus tersebut mulai dari penyelidikan,pengumpulan bukti dan hasil otopsi serta penyidikan.
Dalam Case Conferrence zoom meeting tersebut Anggota KPAI Diyah Puspita Rini Spd., Mpd dan Dr.Aris Adi Leksono mengucapkan terima kasih kepada polres Nisel dan apresiasi atas penanganan cepat polres Nisel dalam menangani perkara kematian siswa SMK Siduaori. serta mempercayakan kasus ini untuk ditangani oleh polres Nisel dengan segala mekanisme dan aturan yang berlaku.melalui case yg confeeence tersebut juga KPAI, Kapolres Nias Selatan bersama ibu Diah dan pak aris.menyampaikan apresiasi kepada polres Nisel dan berharap agar seluruh stake holder dan pihak rumah sakit dapat membantu polres nisel dalam membuat terang kasus tersebut.
Diceritakan sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali, Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. THOMSEN untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS.BHAYANGKARA MEDAN serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K juga menyampaikan akan menangani dan membuat terang kasus ini sesegera mungkin.dan akan menindak tegas jika ditemukan tanda kekerasan dari hasil otopsi atas kematian siswa tersebut.
(Humas Polres Nias Selatan)