• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Oknum Kepala Kampung Bandar Sari Diduga Bermodal Perdes Abal-Abal Hendak Kuasai Tanah Milik Warga

    Sunday, April 21, 2024, 19:54 WIB Last Updated 2024-04-21T12:54:05Z


    Lampung Tengah :
    Polemik klaim tanah pasar Bandar Sari di kampung Bandar Sari Kecamatan Padangratu berlanjut. Usai melaporkan oknum Kepala Kampung Bandar Sari ke Mapolda Lampung,pihak ahli waris pemilik tanah yang kini di tempati pasar berlanjut melakukan aksi. Aksi yang di lakukan ahli waris adalah dengan aksi turun ke pasar sambil membawa dan membentangkan spanduk-sepanduk kecaman  yang ditujukan kepada oknum kepala kampung Bandar Sari yang di duga telah mengklaim tanah pasar Bandar Sari sebagai tanah milik kampung,dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) dan pemasangan plang di lokasi pasar.


    Aksi yang di lakukan oleh puluhan ahli waris  pemilik tanah pasar berjalan mulai pukul 08.00 wib dengan membentangkan spanduk-spanduk berbunyi keberatan atas klaim sepihak kepala kampung Bandar Sari,berlangsung damai pada Minggu,21 April 2024.


    Heri Syah Putra selaku direktur PT.Bandar Sari Mandiri yang di beri wewenang mengelola pasar oleh ahli waris saat memimpin aksi di depan pasar Bandar Sari menyampaikan," ini adalah bentuk kejahatan baru yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Bandarsari. Ia secara kejam secara paksa, membuat plang, matok, bahwasanya ini adalah tanah pemerintah kampung Bandarsari yang hanya berdasarkan Perdes. Ini sangat meresahkan warga, dan kita sebagai pengelola merasa terganggu dengan adanya penyerobotan dan pelaku pembuat berita bohong yang dilakukan oleh oknum kepala kampung dan jajarannya."tegas Heri kepada awak media yang meliput kegiatan aksi.


    Lebih lanjut Heri mengatakan," kita sudah melaporkannya ke Polda Lampung terkait hal ini, dan kita akan mensupport terus Polda Lampung untuk terus memberikan tindakan-tindakan yang tepat dalam pengusutan, sehingga pelaku-pelaku ditangkap.," Imbuhnya kepada awak media saat di wawancara.



    Selain itu, Heri Syah Putra,sebagai pengelola pasar dan mewakili ahli waris menegaskan dan berharap," Harapan Kita kepada penegak hukum, kita diberikan perlakuan hukum yang seadil-adilnya. Karena kami masyarakat kecil yang saat ini beraktivitas, tanah warga di rampas oleh kepala kampung Bandarsari," tegas Heri.


    Awak media pun menelusuri perihal polemik klaim sepihak oleh oknum kepala kampung Bandar Sari atas tanah pasar Bandar Sari. Awak media berhasil mendapat keterangan dari mantan kepala kampung Bandar Sari periode 2016-2022 yaitu Raden Bagus Ariwibowo yang di dampingi Sobri mantan sekertaris Kampung Bandarsari dan mengatakan," pada tahun 2016 sampai Tahun 2022 kami diberikan amanah sebagai kepala kampung Bandarsari. Alhamdulillah amanah itu sudah kami jalankan. Kami perangkat desa Bandarsari pada saat itu, sudah beberapa kali menyampaikan bahwasanya tanah yang dimiliki oleh ahli waris, surat yang dimiliki adalah surat SKT dari bapak Damiar. Jadi kami tidak pernah mengetahui surat Selain itu. Jadi kami mengetahui. Bahkan kepala kampung sebelumnya yaitu bapak Purwanto, SE. Juga menjelaskan kepada saya bahwasanya surat itu adalah surat SKT atas nama Mbah Damiar." Tegas Ariwibowo sapaan akrab nya.


    Ketika di minta tanggapan terkait polemik klaim sepihak oknum kepala kampung yang diduga  mencoba menyerobot lahan warga bermodal Peraturan Desa (Perdes) diduga perdes abal-abal itu. Ariwibowo mengatakan," Saya merasa prihatin dengan kejadian ini. Hal ini bisa menimbulkan konflik horizontal. Saya pernah berkonsultasi dengan almarhum Bapak Puris, surat yang dimiliki Mbah Damiar ya Ini surat yang sah, yang legal secara alas dasar hak hukum.  Jadi ini adalah surat yang sah bahwasanya tanah yang dimiliki Mbah Gati (Ahli Waris-red) adalah surat yang dimiliki oleh Mbah Damiar." Demikian penjelasan kepala kampung Bandar Sari periode 2016-2022.


    Atas kejadian ini ahli waris berharap segera ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Polda Lampung untuk segera memproses atas dugaan tindakan penyerobotan tanah warga yang diduga bermodal Perdes abal-abal. Dan perlu dilakukan pemeriksaan atas terbitnya Perdes pemicu konflik.

    Komentar

    Tampilkan