• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

    Postnewstv.co.id
    Friday, April 26, 2024, 18:53 WIB Last Updated 2024-04-26T11:53:31Z

    Karimun - Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kabupaten Karimun. Jumat (26/04/2024).


    Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec amatan Karimun Kabupaten Karimun.


    Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil). Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor. Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempes anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas keja dian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.


    Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H segera me merintahkan Unit Reskrim untuk mela kukan penyelidikan dan berhasil menga mankan pelaku dengan inisial MDA (21Th residivis) di Jl. Ahmad Yani Kari mun Sei Lakam Timur.


    Atas kejadian tersebut korban menga lami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).”Ucap Kapolsek Balai Karimun.


    Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan