Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga telah menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu Polda Metro Jaya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Fatur Rohman, Pemuda 20 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus atas laporan Muhamad Rapi Meidi beralamat di Kampung Dayeuh Desa Sukanegara Jonggol RT. 001 RW. 005, Jonggol, Jawa Barat.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan tersangka Fatur ditangkap atas bantuan komunitas Vespa saat berada di Pekon Suka Raja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditangkap pada Jumat, 27 April 2024, pukul 18.00 WIB. Saat membaca pacaranya jalan-jalan sore," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Sabtu 13 April 2024.
AKP Bambang menjelaskan, dasar penangkapan tersangka Laporan Polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/POLSEK PASAR MINGGU/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2024 yang dilaporkan korban Muhammad Rapi.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Pasar Minggu Polrestro Jaksel pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Talang Padang, sehingga pihaknya juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta bantuan dari Komunitas Vespa Tanggamus.
Atas informasi dari komunitas tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran, pelaku saat membawa pacarnya berhasil dihadang komunitas vespa sehingga berhasil dilakukan tanpa perlawanan.
"Dari pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Vespa dan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil penggelapan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, kronologis singkat kejadian terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 22.12 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Saat itu, korban ingin menjual sepeda motor Vespa melalui aplikasi Facebook, namun pada pertemuan dengan pelaku, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk tindak lanjut, pihak Polsek Talang Padang sementara mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit Vespa Exlusiv Excel dengan nomor polisi BL-3068-NL, serta berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu.
"Rencana hari ini, pelaku dan barang buktk akan dijemput oleh Polsek Pasar Minggu, Polrestro Jakarta Selatan," tandasnya.
(Herman)