• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI) Mengerjakan Jaringan Fiber Optic Hanya Mengantongi Izin Lingkungan

    Admin Joni
    Tuesday, April 2, 2024, 08:09 WIB Last Updated 2024-04-02T01:09:18Z

    Tangerang,-
    Vendor pelaksana PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI) pekerjaan instalasi Fiber Optic yang di serahkan dari PT Icon Net, Icon Net sendiri merupakan anak perusahaan PT. PLN Persero yang masuk bursa BUMN, PT. CSSI sendiri dalam melakukan pekerjaan instalasi Fiber Optic secara prosedural hanya sebatas mengantongi SPK (Surat Perintah Kerja) akan tetapi aturan Pemkot dan Pemkab yang dimana pekerjaan dilakukan tak memenuhi syarat-syarat administrasi di pemerintah daerah oleh PT. CCSI kerjakan, sudah suatu kewajiban sebuah pekerjaan baik swasta ataupun pemerintah untuk menaati aturan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.


    Dugaan yang secara realistis dilapangan ketika pekerjaan dilaksanakan banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang, izin lingkungan saja sudah dilewati apalagi pembayaran Retribusi serta laporan Tata Ruang sudah pasti juga tidak terpenuhi, lebih fatalnya lagi pekerjaan SOP K3 tak diindahkan, rambu-rambu lalulintas untuk keamanan pekerja tidak dipergunakan, pengawas dari pihak Pemberi pekerjaan dan juga pelaksana tidak hadir untuk melakukan pengawasan, contoh buruk untuk sebuah etos kerja.


    Hal itu menuai keluhan dari elemen masyarakat LSM, Ormas, Forum Wartawan  Kabupaten Tangerang keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan semerawut, kerusakan, dan membahayakan pengguna jalan, pasalnya pekerjaan pihak Provider Memasang kabel dijalan raya Sangiang Pasar Kemis, dua Pemerintah Daerah yaitu Kota Tangerang di Kecamatan Periuk dan Kabupaten Tangerang di Kecamatan Pasar Kemis, terindikasikan aturan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.


    Karena selama ini masyarakat kurang informasi edukasi oleh SKPD OPD Pemerintah Daerah yang ada bahwa kabel semakin semrawut dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dibiarkan begitu saja, sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten, dan juga membayar retribusi.

    Sementara, FWJ Indonesia DPD Banten Riyan Kadhafi mengkritisi aturan yang dibuat-buat tersebut dalam hal ini Provider yang di Duga rekanan dari PT Icon Net  yaitu  PT CCSI yang melaksanakan pemasangan kabel seperti main petak umpet, dan ini sangat menganggu sekali dan sepertinya tidak SOP dalam proses pemasangan sebelumnya tidak ada komunikasi ke warga terkait proses pemasangan Kabel Fiber Optic "harusnya sekelas perusahaan mitra BUMN mengerti aturan, jika ini sebagai contoh bisa hancur negeri ini oleh para oknum pecundang bermain dibawah meja, bagaimana nanti perusahaan lainnya akankah mengikuti jejak keburukan seperti itu," tuturnya. dan sempat saya menegur teknisi agar melaksanakan pemasangan siang hari dan menggunakan K3 agar benar-benar safety, tapi tidak diindahkan oleh pihak provider dan team pekerja bernama Chandra bersikukuh memiliki izin tapi tanpa bisa menunjukkan secara otentik.



    “Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin rapihkan Izin itu sampai Dinas Enak aja hanya bermodalkan SPK, jika benar perusahaan melakukan cara-cara kotor saya mendukung untuk adanya penertiban kabel bila perlu putus kabelnya oleh pihak pemerintah agar mereka paham apa itu aturan. Kita akan segera Surati Dinas Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang agar segera Satpol PP bertindak sesuai tupoksi. " Kata Riyan.






    ( JN&Tim )
    Komentar

    Tampilkan