Rokanhilir, Riau - Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja seharusnya menerima haknya (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKK sesuai aturan klaim santunan yang telah ditetapkan oleh (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) BPJS TK dan PP no 44 THN 2015 lampiran 3.
Hal ini berguna agar tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, namun kenyataan yang terjadi ada yang menyimpang dan tidak seperti yang diharapkan, ini yang dialami Safrizal Siagian saat klaim santunan JKK yang dialaminya melalui BPJS TK uang yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pasalnya, Santunan Jkk yang diterima Safrizal Siagian yang diberikan oleh BPJS TK Dumai sesuai keterangan dari Alyanti, hanya santunan cacat fungsi, sementara bila dilihat dari kecelakaan kerja yang dialaminya Safrizal Siagian, yang telah mengakibatkan patahnya tulang klavikula yang mengakibatkan tubuhnya menjadi miring sebelah (cacat sebahagian anatomis). Dan juga sesuai keterangan yang diperoleh dari seorang dokter.
Kecelakaan kerja yang dialami Safrizal mengakibatkan bahu sebelah kiri yang tertimpa TBS (Tandan Buah Sawit) tidak dapat berfungsi dengan baik seperti semula. Sementara kecelakaan kerja ini dialaminya saat sedang melaksanakan tugasnya sebagai seorang karyawan panen pada tanggal 23 Pebruary 2023 lalu.
Pembayaran klaim santunan jkk yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, diduga adalah salah satu bentuk penyelewengan.
Seharusnya informasi yang diberikan kepada tenaga kerja haruslah sepenuhnya tanpa ada yang ditutup tutupi. Hal ini yang mencerminkan profesionalisme pengurus BPJS TK Dumai dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Safrizal Siagian tidak Sesuai PP no 44 THN 2015 lampiran lll.
Dikomfirmasi oleh awak media pada awal bulan Maret 2024 diperoleh keterangan dari pengurus BPJS TK Aulia Hospital Pekan baru Wiwid, menyarankan untuk cek kondisi tk ke okupasi.
Namun ketika hal ini diimformasikan kepada Alyanti pengurus BPJS TK Dumai pada awal bulan Maret 2024 membantah dengan mengatakan, "tidak mesti ke okupasi, cukup informasi atau detil form 3b kk3, kondisi akhir tk yang berkurang fungsi 2 % bagian apa ...yang tidak tercantum.
Sementara pada Kamis, 14 Maret 2024 dikomfirmasi ulang terkait klaim Jkk Safrizal kepada Alyanti mengatakan, "belum diisi dengan detil jadi belum tau apa yang diajukan pihak perusahaan ataupun tknya, dan berkas pendukung 2 form ini juga masih belum lengkap," jawab Alyanti melalui whatsaapnya.
"Iya itu catatan dari saya, dari form jkk tahap II perusahaan belum isi, manfaat apa aja yang mau diajukan perusahaan (masih kosong)? klo stmb, surat sakit yang terlampir hanya pada saat rawat inap pertama di aulia hospital. Form Keterangan dokter tidak dituliskan 2 % berkurang fungsi bagian apa? tknya kemarin di kantor pak roni udh cek fisik blm.. ?"jelasnya sambil bertanya.
Setelah hal ini dilengkapi dan dipenuhi oleh Safrizal Siagian alangkah terkejutnya setelah mengetahui santunan Jkk yang di terimanya hanya sebesar Rp 1.779.620. Sementara akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, Safrizal siagian tidak lagi dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya, dan hanya dapat melakukan pekerjaan ringan dengan pembayaran upah gaji pokok.
"Kalau boleh memilih saya lebih baik kembali seperti sedia kala tidak usah diberi santunan, bisa bekerja keras dan dapat mencari tambahan premi sesuai yang di inginkan. Siapa sih yang mengharapkan kondisi tubuhnya seperti yang saya alami sekarang ini, apalagi dengan sikap BPJS TK yang diduga tidak frofesional dalam memberikan santunan," ungkap Safrizal.
"Awalnya Ia berharap santunan dari Jkk yang diterimanya bisa dijadikan tambahan modal untuk usaha, namun malah menimbulkan masalah baru dalam keuangan rumah tangga. Karena hingga saat ini dirinya hanya dapat mengerjakan pekerjaan yang ringan dengan upah sesuai gaji pokok." Jelasnya.
Menurut keterangan Safrizal Siagian salah seorang karyawan PT Salim Ivomas Pratama di Rokanhilir, mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 23/2/2023 lalu, merasa kecewa dengan santunan JKK yang telah disalurkan dari BPJS TK kepada dirinya, yang ditransfer ke nomor rekening.
Alangkah terkejutnya setelah mengetahui santunan Jkk yang diterimanya dari BPJS TK hanya sebesar Rp.1.770.620 (atau sesuai dengan perhitungan Cacat Sebahagian Fungsi).
Dikomfirmasi kepada Alyanti, terkait hal tersebut mengatakan "nah syafrizal cacat berkurang fungsi dibagian klavikulanya tapi anggota klavikulanya masih ada, patah iy tapi tidak hilang. Dan tertulis diform 3b kk3nya, bukankah sudah berulang kali saya sampaikan terkait % dari dokternya yg 2 %," jelasnya.
Informasi yang diterima awak media dari Alyanti di komfirmasi kepada dokter yang menangani pengobatan Safrizal Siagian selama dirawat di Aulia Hospital tidak tercapai, keterangan yang diterima hanya dari Wiwid selaku Pengurus BPJS TK Aulia Hospital Pekanbaru yang mengatakan,"Bagusnya Konsul ke Dinas TK aja, okupasi terlebih dulu, atau minta saran dari Dinas Ketenaga kerjaan untuk Konsul lbokupasi yang ada di Eka hospital atau ke awal Bros,"jawab Wiwid melalui Whatsaapnya.
Kemudian dijelaskannya lagi," Gini aja, Safrizal Banding ke Disnaker karena saya udah koordinasi juga dengan orang TK di sini (maksudnya pekan baru, red) Biar Disnaker yang menengahi" ujarnya.
Untuk itu Safrizal Siagian berharap, hal ini segera mendapat perhatian dari pihak dan instansi terkait, dan juga tindak lanjut dan penyelesaian dari BPJS TK Dumai.
(Jekson Sihombing, S.H)