• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Sat Reskrim Polres Kendal Tangkap Sebagian Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

    Tuesday, April 2, 2024, 03:28 WIB Last Updated 2024-04-02T00:31:49Z

     

    KENDAL - Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Area Parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.


    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH mengatakan, tersangka pencurian yakni insial TH (34) warga Desa Caruban Kecamatan Ringinarum dan satu lagi ada tersangka masih (DPO) Daftar Pencarian Orang 


    Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pencurian ini diketahui terjadi pada, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB awalnya korban yakni Ahmad Sodiq warga Desa Botomulyo  sedang mengaji setelah melaksanakan sholat subuh, kemudian ketika korban hendak pulang sepeda motor Vario warna hitam yang semula terparkir di halaman masjid sudah tidak ada."tandasnya 


    Selanjutnya Korban berusaha mencari bersama pengurus Masjid tapi tidak ditemukan kemudian korban bersama pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.


    "Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kontrakan Desa Pucuksari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal 


    Setelah dilakukan interogasi dari hasil interogasi anggota pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal,"kata AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (01/04/2024) pagi


    Untuk saat ini tersangka TH sudah kami amankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam Nopol H-2026-ZM dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.


    "Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita selanjutnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,"pungkasnya


    (Prawoto/Admin)

    Komentar

    Tampilkan