• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satresnarkoba Berhasil Mengamankan 6 Orang Target Operasi Disela sela Operasi Antik Seligi 2024

    Postnewstv.co.id
    Thursday, April 4, 2024, 08:00 WIB Last Updated 2024-04-04T01:00:51Z

    Karimun - Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (03/04/2024).


    Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin lang sung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.


     Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronolo gis kejadian bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada saat personel Polres Karim un melaksankan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai deng an tanggal 02 April 2024 terdapat sebanyak 4 kasus atau 4 Laporan polisi. Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang dengan rincian 6 (enam) orang laki – laki, yang dimana untuk tempat kejadian perka ra diwilayah Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial R, A, L, T,sedang kan untuk diwilayah Kec. Meral Barat Kabupaten Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terseangka dengan inisial J dan D.


     Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 (enam) orang tersangka ialah Narkotika jenis sabu seberat 5,29 ( lima koma dua sembilan ) gram, 5 (lima) Unit Handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit sepeda motor”. Ujar Kapolres Karimun.


     Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan