• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sesuai Dengan Surat Penunjukan Pj Bupati Merangin, Camat Sungai Manau Lantik Pj Kades Tiangko

    Monday, April 8, 2024, 03:31 WIB Last Updated 2024-04-08T03:54:26Z

    Merangin - Sebelumnya Kepala Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau dijabat oleh M.RAZALI alias (Nuai) sejak tanggal 2 Maret 2018 dan berakhir masa Jabatannya 6 tahun kedepannya sesuai dengan SK Bupati Merangin nomor : 322/DPMD/2018. Minggu 07/04/24


    Namun yang menjadi perhatian atas pelantikan Pj Kades Tiangko tersebut, dikarenakan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (28/3/2024) bersama Pemerintah.


    Sebagaimana dengan ketentuan pasal 118 yang telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; huruf e ” Kepala Desa yang berakhir masa Jabatannya pada bulan Februari dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini, kemudian di pasal penutup nya pasal II juga ditegaskan bahwa; Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


    Camat Sungai Manau dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa memang ada pelantikan PJ Kades Tiangko, 


    "Pelantikan Pj.Kades Tiangko Alhamdulillah sudah dilaksanakan pada hari minggu tgl 7 April 2024, sekira Jam 11.20 Wib saya yang melantik Camat Sungai Manau atas nama Pj.Bupati Merangin sesuai dengan Surat Penunjukan Pj.Bupati Merangin Nomor 800/114/DPMD/IV/2024" Ujar Camat


    Camat menambahkan, "Terkait konsederan hukum silakan tanya dengan Bagian hukum, camat hanya mengusulkan sesuai dengan usulan BPD semuanya sudah melalui DPMD dan kajian hukum melalui bagian hukum setda merangin lahirnya produk hukum termasuk SK Pengangkatan dan pemberhentian oleh Pj.Bupati dipastikan sudah melalui kajian hukum setda merangin sedikit tambahan informasi kades Tiangko berakhir masa jabatannya tgl 13 Maret 2024"sebut camat


    "Terkait hal ini lebih tepatnya ditanya di Dinas DPMD dan kabag Hukum" Tutup camat via WhatsApp. 


    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan