Merangin - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI), Babinsa 420-08/Tabir, Camat, Kapolsek, Kades, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat dan Babinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa Kandang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa (07/05/2024).
Dimana negara sudah mengatur larangan aktifitas PETI tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Harapan Pak Camat kepada warga masyarakat desa Kandang untuk tidak melakukan kegiatan tambang Ilegal,yang Mengakibatkan air sungai Keruh sehingga tidak dapat di gunakan Warga desa tersebut, kegiatan PETI juga berdampak merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir, kegiatan PETI ini juga bisa di kenakan sanksi hukum kepada Masyarakat yang tidak taat peraturan.
(mcdim0420sarko).