• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bawaslu Nias Gelar Press Release Dalam Tahapan Pembentukan PKD Se- Kabupaten Nias Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, May 21, 2024, 15:30 WIB Last Updated 2024-05-21T08:30:18Z

    Kabupaten Nias - Bawaslu Nias gelar Press Release dalam tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se - kabupaten Nias dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024, dilaksanakan di Kantor Bawaslu Nias Kecamatan Gido, Selasa (21/5/2024).


    Staf Bawaslu Nias, Likemono Kurniaman Mendrofa disampaikan bahwa tahapan seleksi Panwascam kecamatan telah terlaksana, dan tinggal perekrutan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa se-kabupaten Nias dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024.


    Dan seharusnya pihaknya Panwascam kecamatan untuk melakukan tahapan pembentukan pengawasan ini karena Panwascam sedang dalam pembentukan, akan tetapi selanjutnya akan dilakukan oleh Panwascam melaksanakan tahapan wawancara,"ujar Likemono Kurniaman Mendrofa.


    Sementara Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Syawalman Karim Waruwu disampaikan bahwa pembentukan pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa berdasarkan pada Keputusan Bahwa Republik Indonesia Nomor 215/HK.01/K1/05/2024,"ucap Syawalman Karim Waruwu.


    Lanjut Syawalman Karim Waruwu dikatakannya bahwa dimulai sosialisasi tata cara pembentukan Panwascam Kelurahan/Desa tanggal 13 s/d 14 Mei 2024, dan pengumuman pendaftaran, penjaringan calon Panwascam tanggal 15 s/d 17 Mei 2024, dan tahapan selanjutnya yakni penerimaan, penelitian dan verivikasi berkas administrasi calon Panwascam tanggal 18 s/d 21 Mei 2024,"jelas Syawalman Karim Waruwu.


    Ditanya, apakah diperbolehkan PNS atau perangkat desa menjadi pengawas pemilihan umum...? Syawalman Karim Waruwu mengatakan bahwa bila mau menjadi pengawas pemilihan harus siap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, jelas tidak boleh double job atau rangkap jabatan karena untuk kerja menjadi pengawas pemilihan harus ekstra dan aktif,"jawab Syawalman Karim Waruwu.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan