• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Delapan Orang Anak Di Bawa Umur Korban Pencabulan yang Dilakukan Pimpinan Pompes Berhasil di Amakan

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, May 21, 2024, 15:25 WIB Last Updated 2024-05-21T08:25:50Z

    Inhu Riau - Kepolisian Polda Riau Polres Indragiri Hulu Gelar Konferensipers, Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa umur Yang Terjadi Di Pendidikan, Pondok Pesantren (Pompes) Samsudin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu , Di Mapolres Inhu Selasa 21 Mei 2024.


    Dari Hasil Ungkap Kasus Oleh Kepolisian Resort  (Polres) Indragiri Hulu, Membuahkan Hasil telah  meringkus Pelaku Bejat Yang Melakukan Pencabulan anak Di Bawa Umur Inisial ( AU ), adalah Seorang  sebagai pimpinan dPondok Pesantren (Ponpes) Samsudin yang ada di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau.


    Lelaki berkelakuan bejat Telah ditetapkan sebagai tersangka dikarnakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang Memondok di Ponpes tersebut.


    Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK memaparkan Dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu Selasa 21 Mei 2024'Sekira Pukul 10.Wib pagi, Saat ini sudah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sudah Diamankan.


    Kapolres  Inhu AKBP Dody wirawijaya, Menjelaskan Bahwa Dalam Kasus ini Dari Pihak Penyidik Masih Melakukan Pendalaman Terhadap perkara Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Dan Untuk Korban Saat ini Masi Berjumlah 8 orang anak Yang Menjadi Korban Pencabulan yang Di Laku Oleh Inisial ( AU ) Selaku Ketua Pompes Samsudin, 


    Masi Kapolres Inhu Menyebut perbuatan pelecehen seksual ini dari semenjak Bulan  Januari 2024 sampai dengan Maret 2024, Dengan  demikian kami Dari Kepolisian Polres Inhu, akan terus mendalami kasus ini mengingat yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan di ponpes tersebut kurang lebih Selamat 10 tahun.


    Tersangka Di jerat Dengan Pasal 6 Huru C UU.NO.12 Tahun2022 Tentak Tindak Pidana Pelecehaan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU, No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak ujar Kapolres Inhu." 


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan