• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diduga LPJ penyaluran Dana Desa Tanjung Karang Tahun 2023 Fiktip, Ini Alasannya

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 31, 2024, 19:56 WIB Last Updated 2024-05-31T12:56:17Z

    Pekanbaru, Riau - Pemotongan Dana Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, pada tahun 2020 - 2022 oleh Pemerintah Pusat, adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. 


    Sesuai Informasi dan rilis yang Diterima awak media ini dari (Rumah Media Grup/RMG). pada Jumat (31/05/2024).


    Namun beberapa waktu lalu saat awak media yang tergabung dalam (Rumah Media Grup/RMG). Mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Karang Jumrianto, diperoleh keterangan melalui pesan chat WhatsApp," bahwa pada tahun 2023 juga dipotong hampir 60%, sehingga semua kegiatan ditahun 2023 tidak bisa dicapai," jawabnya.


    Isi lengkap pesan chat whatsapp Kepala Desa Tanjung Karang Jumrianto, kepada Pemimpin Redaksi media kanalvisualcom yang tergabung dalam (Rumah Media Grup/RMG).


    dikirm pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 17.08 Wib, sbb:

    "Maaf thn 2021 s/d 2022 sudah di periksa oleh Inspektorat tapi kembali saya jelaskan, jadi pada tahun 2022 itu DD kita terakhir pomotongan dari pemerintah," jawabnya. 


    Karena saat itu Kades Busrianto, sewaktu masih menjabat banyak yang tak dapat dipertanggung jawabkan oleh beliau.


     "Seperti dijelaskan diatas tadi mulai dari thn 2020 s/d thn 2023 DD langsung di potong oleh Pemerintah Pusat 20 persen setiap tahun nya. Pada thn 2023 hampir 60 persen di potong, jadi semua kegiatan tahun 2023 tidak bisa kita capai itu dulu kawan," jelasnya.


    Sementara, balasan surat konfirmasi tertulis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, yang diterima (Rumah Media Grup/RMG)  pada tanggal 21 Mei 2024 dijelaskan, bahwa penyaluran dan pemotongan Dana Desa Tanjung Karang terjadi pada tahun anggaran 2020 - 2022 dengan rincian sebagai berikut:  


    1. Tahun anggaran 2020 pagu dana desa sebesar Rp. 906.324.000, disalurkan sebanyak 4 kali dengan total penyaluran sebesar Rp.729.382.800. (Tidak disalurkan sebesar Rp. 176.941.200) atau 19,53%.


    2. Tahun anggaran 2021 pagu dana desa sebesar Rp. 845.951.000, disalurkan sebanyak 15 kali dengan total penyaluran sebesar Rp. 704.360.800. (Tidak disalurkan sebesar Rp. 141.590.200) atau 16,7%.


    3. Tahun anggaran 2022 pagu dana desa sebesar Rp. 777.314.000, disalurkan sebanyak 7 kali dengan total penyaluran sebesar Rp. 520.537.100. (Tidak disalurkan sebesar Rp. 256.776.900) atau 33%.

       4. Namun pada tahun 2023 pagu dana desa sebesar Rp. 974.559.000, disalurkan sebanyak 7 kali dengan total penyaluran sebesar Rp. 974.559.000. TERSALURKAN atau (tidak disalurkan 0%).


    Bila dicermati balasan surat dari PMD Kab. Kampar dengan pesan chat di whatsapp dari Kepala Desa Tanjung Karang Jumrianto pada tanggal 11 Januari 2024, terdapat perbedaan atau ketidak sesuaian dalam point ke 4 atau anggaran pada tahun 2023. 


    Dimana menurut Jumrianto dalam pesan chatnya yang mengatakan, tahun 2023 hampir 60% dipotong sehingga semua kegiatan tahun 2023 tidak bisa dicapai. 


    Sedangkan, dalam surat PMD ditulis bahwa pada tahun 2023 pagu anggaran dana desa dengan total penyaluran sama (tidak ada potongan). 


    Artinya, Dana Desa (DD) Tanjung Karang tahun 2023 yang tidak disalukan sebesar Rp. 0 (semua disalurkan).


    Saat dikonfirmasi ulang melalui pesan chat diwhatsapp pada Selasa, 28 Mei 2024, Kepala Desa Tanjung Karang, Jumrianto mengatakan, bahwa saat itu (11 Januari 2024) Ia lagi nyetir.


    "Kalau ketika itu saya sedang nyetir, biasa salah ketik namanya lagi dalam perjalanan nyetir mobil pula, dan sedang dalam kondisi mendesak," balasnya. 


    "Faktanya sesuai dengan Peraturan tahun 2023 sudah TlDAK ada lagi pemotongan sudah tercapai semua target realisasi Desa," balas Jumrianto lagi.


    Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Pelopor di Jakarta Sumiarto menjelaskan, pernyataan Jumrianto tersebut perlu ditelusuri lebih mendalam dengan adanya surat dari PMD.


    Menurut Sumiarto, sebagai Pejabat Publik (Kepala Desa) tidak boleh plin plan, karena apa yang menjadi ucapannya akan menjadi catatan dan akan diingat publik.


    "Sangat aneh, lagi nyetir bisa balas pesan chat, Itu hanya alasan yang dibuat buat saja, karena sudah terang benderang isi surat dari PMD," ujar Sumiarto, saat dihubungi Rabu (29/05/2024).


    Sumiarto menduga laporan penyaluran dana desa tahun 2023 yang disampaikan oleh kades Jumrianto ke Dinas terkait, tidak sesuai fakta yang ada. 


    Dengan kata lain tidak dikerjakan atau fiktif. Alhasil ketika dipertayakan oleh warga, alasannya dipotong Pemerintah.


    Untuk itu warga berharap, Inspektorat Kabupaten Kampar segera mengaudit Laporan ADD/DD Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.


    (Jekson, S.H / Release Rumah Media Grup/RMG))

    Komentar

    Tampilkan