• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Hak Jawab : KUPT Pasar Natar Bantah Pemberitaan Yang Menyebut Ada Pungli di Pasar Natar

    Wednesday, May 29, 2024, 14:28 WIB Last Updated 2024-05-29T10:36:04Z

    Lampung Selatan - Kepala UPT Pasar Natar Lampung Selatan, Yusnaliana melayangkan Hak jawab terkait berita di media Postnewstv.co.id yang berjudul " Pedagang Rutin Bayar Tak Diberi Karcis, Diduga Ada Pungli di Pasar Natar? " Hak Jawab tersebut dikirim Yuliana ke Redaksi Postnews Tv Pada Hari Rabu (29/5/2024).


    Dalam surat tersebut KUPT Pasar Natar Yusnaliana mengatakan, sebagai KUPT Pasar Natar dibawah naungan Dinas perdagangan dan perindustrian Lampung Selatan, Pemda Lampung Selatan bertugas atas dasar SK Bupati tahun 2023 Lalu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pasar adalah lembaga pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan Pasar di Daerah setempat (Natar) tugas UPTD Pasar meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan Pasar serta pengaturan ketersediaan barang dagangan di Pasar.


    Terkait Retribusi Pasar, Yusnaliana menjelaskan, baik Untuk Ruko, Toko, kios dan hamparan dilakukan sesuai peraturan bupati nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi Pasar di Lampung Selatan.


    Selanjutnya, Penarikan retribusi menurut Yusnaliana adalah merupakan bagian dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang setiap bulan rutin dilakukannya Evaluasi agar optimalisasi penarikan retribusi tetap harus berjalan maksimal.


    Penarikan retribusi berasal dari sewa kios atau petak pedagang dan tarif disesuaikan dengan tipe kios ataupun petak yang disewa masing-masing pedagang.


    Demikian Hak jawab dari KUPT Pasar Natar Yusnaliana yang telah diterbitkan Redaksi postnewstv.co.id

    Komentar

    Tampilkan