• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Implementasi Sertipikat Elektronik Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai

    Tuesday, May 28, 2024, 20:06 WIB Last Updated 2024-05-28T13:37:10Z


    Tanjungbalai,
     – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai, sebagai salah satu Kantah Prioritas dalam Program Kabupaten/ Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024, Selasa (28/5/2024).


    Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024.Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Bapak Askani, S.H., M.H, juga telah memberikan himbauan untuk Kantah di Sumatera Utara untuk dapat segera mengimplementasikan Sertipikat Elektronik. 


    Kepala Kantah Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, S.T. mengatakan, Siap mewujudkan implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik dengan terus meningkatkan Data Siap Elektronik yang telah mencapai 82,16 % per hari ini dan rerata akselarasi Layanan Prioritas serta kinerja 100 %. 


    "Kami seyogyanya akan melakukan launching Implementasi Sertipikat Elekronik pada tanggal 31 Mei 2024.Sertipikat elektronik ini nantinya akan menggantikan Sertipikat tanah yang sebelumnya mempunyai halaman berlembar-lembar cukup menjadi 1 halaman saja dan data sertipikat tersebut bisa disimpan di gawai/handphone pemilik sertipikat melalui aplikasi “SENTUH TANAHKU", ujarnya. 


    Nurhidayat juga menjelaskan, beberapa manfaat implementasi Sertipikat Elektronik diantaranya proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, membatasi ruang gerak mafia tanah dengan memberikan keamanan lebih dari penipuan dan manipulasi dokumen, memperbaiki kualitas informasi Pertanahan, memperkuat Sertipikat hak atas tanah dan menghemat ruang pernyimpanan arsip buku tanah dan surat ukur.


    "Setelah launching ini dilaksanakan, maka pihak-pihak terkait khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Tanjungbalai sebagai mitra kerja, masyarakat, perbankan, dan stakeholder terkait serta jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat memahami prinsip dasar dan persyaratan pelaksanaan Sertipikat Elektronik", jelasnya. 


    Sementara itu, Berikut aturan yang melandasi Kegiatan Sertipikat Elektronik : 

    (1). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    (2). Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2024 Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik.

    (3). Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.


    Pewarta : Zulham Saragih

    Editor     : Admin. 

    Komentar

    Tampilkan