• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ini Kata Kadis LH...! Dampak Galian C Ditinjau dari Perspektif Hukum Lingkungan Hidup

    Postnewstv.co.id
    Sunday, May 26, 2024, 07:06 WIB Last Updated 2024-05-26T00:06:51Z

    Rokan Hilir - Aktivitas tambang galian C yang menyebabkan debu debu berterbangan dijalan, dapat mengganggu pemandangan bagi pengendara sepeda motor, dan juga dapat mengganggu pernapasan akibat terhirup debu dijalan. Hal ini dapat menggangu aktivitas warga dan juga dapat menggangu saluran pernapasan akibat terhirup debu. 


    Dampak lain yang dapat diakibatkan adalah tanah merah yang berserakan diatas aspal, yang berasal dari kendaraan pengangkut material tanah merah galian C, akan berubah menjadi debu di musim kemarau dan jalan menjadi licin ketika musim hujan akibat tamah merah berubah menjadi lumpur.


    Hal ini dapat juga menimbulkan masalah baru ditengah warga terutama yang akan bepergian menggunakan sepeda motor, karena dampak yang ditimbulkan adalah bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau kacamata yang dapat menggangu penglihatan akibat mata terkena debu.


    Bagi warga masyarakat yang tinggal disepanjang jalan, akan merasakan imbas dari debu debu yang berterbangan diudara.  


    Sanksi hukum dari Lingkungan Hidup saat ini juga dapat dikenakan dalam kasus tersebut. 


    Pelaku akan dikenakan pasal pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.


    Sementara itu dari Aspek lingkungan hidup,  kejahatan lingkungan hidup juga termasuk kejahatan tambang illegal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.


    “Penindakan harus benar benar menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya." 


    Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapat keuntungan, dengan memperkaya diri sendiri di atas penderitaan dan keselamatan orang lain. Yang juga dapat menyebabkan kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan.


    Dikomfirmasi kepada kepala Dinas LH Rohil Suwandi S.Sos melalui pesan chat di whats aap pada Jumat, 24/5/2024 terkait hal ini mengatakan: "Galian C kewenangan Provinsi bukan Kabupaten,"jawab Suwandi.


    (Jekson, S.H)

    Komentar

    Tampilkan